INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
91/Pdt.P/2025/PN Sbg | MARINCA MANALU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak, Tempat lahir dan tanggal lahir Anak Pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga Pemohon No. 1406092112160005 tertanggal 14 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula tercatat NAHOT WARUWU, lahirĀ di Perkebunan tanggal 20 Agustus 2008 menjadi SAHAT MARULI TUA WARUWU, lahir di Air Hitam tanggal 14 Agustus 2008 sesuai dengan Kutipan data Identitas Peserta Didik tertanggal 22 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kutipan Surat Pandidion Nabadia No. 15/S.B/Pos.Pel.BNKP-TG/VI-2008 yang dikeluarkan oleh di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Ressort PT. Torus Ganda tertanggal 23 Nopember 2008;
3. Memerintahkan kepada Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki ataupun mengubah kesalahan penulisan Nama Anak, Tempat lahir dan tanggal lahir Anak Pemohon pada Kutipan Kartu Keluarga Pemohon serta dapat digunakan untuk kepengurusan Administrasi Kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |