INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
87/Pdt.P/2025/PN Sbg | SURIONO DAMANIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan pada Kartu Keluarga Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula ditulis Tony Elfian Damanik menjadi Toni Alfian Damanik agar sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar milik Pemohon No. 05 Dd 0207961 yang dikeluarkan oleh SD Negeri No. 157918 tertanggal 24 Juni 2000 ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama ayah Pemohon pada seluruh buku pencatatan milikĀ Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |