Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RIZKI PRADWIPTA HUTAGAOL ALS RIZKI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira Pukul 19.35 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Tarutung, Kel. Hutabarangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya di rumah Saksi Korban SINTA BONAULI PANJAITAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa mulanya keluar rumah hendak menjual senter kepada PENDEM SITOMPUL, saat berjalan lewat di depan rumah saksi korban, terdakwa melihat rumah saksi korban dan kemudian terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela kamar orang tua saksi korban, kemudian terdakwa langsung masuk ke kamar saksi korban dan mengambil celengan hijau milik saksi korban dari lemari saksi korban. Terdakwa kemudian mengeluarkan isi celengan tersebut dengan merusak celengan tersebut menggunakan gunting berwarna biru, setelah mengambil isi celengan tersebut yang berjumlah Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), terdakwa meletakkan celengan yang telah dirusak tersebut di atas kursi ruang tamu saksi korban dan meletakkan gunting tersebut tidak jauh dari celengan tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membayar uang sekolah adiknya DINA DIVA HUTAGAOL sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), melunasi hutang terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada rentenir a.n. Pakpahan, membayar hutang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Warung Diana di Jl. Tapian Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, membayar hutang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Lapo di Jl. Tapian Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, dan sisanya sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya seperti membeli rokok dan makan.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil barang milik saksi korban dan akibat pencurian tersebut, saksi korban SINTA BONAULI PANJAITAN mengalami kerugian sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIZKI PRADWIPTA HUTAGAOL ALS RIZKI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira Pukul 19.35 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Tarutung, Kel. Hutabarangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya di rumah Saksi Korban SINTA BONAULI PANJAITAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa mulanya keluar rumah hendak menjual senter kepada PENDEM SITOMPUL, saat berjalan lewat di depan rumah saksi korban, terdakwa melihat rumah saksi korban dan kemudian terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela kamar orang tua saksi korban, kemudian terdakwa langsung masuk ke kamar saksi korban dan mengambil celengan hijau milik saksi korban dari lemari saksi korban. Terdakwa kemudian mengeluarkan isi celengan tersebut dengan merusak celengan tersebut menggunakan gunting berwarna biru, setelah mengambil isi celengan tersebut yang berjumlah Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), terdakwa meletakkan celengan yang telah dirusak tersebut di atas kursi ruang tamu saksi korban dan meletakkan gunting tersebut tidak jauh dari celengan tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membayar uang sekolah adiknya DINA DIVA HUTAGAOL sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), melunasi hutang terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada rentenir a.n. Pakpahan, membayar hutang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Warung Diana di Jl. Tapian Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, membayar hutang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Lapo di Jl. Tapian Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, dan sisanya sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya seperti membeli rokok dan makan.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil barang milik saksi korban dan akibat pencurian tersebut, saksi korban SINTA BONAULI PANJAITAN mengalami kerugian sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.
|