Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.C/2025/PN Sbg | M. F. FADILLAH | MAKJEN SIHOTANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.C/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T/468/VIII/RES.1.8/2025/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 20.40 WIB di Perkebunan Kelapa Sawit dari Blok 28 dari PT. Nauli Sawit, Terdakwa an. MAKJEN SIHOTANG alias JEN, tertangkap tangan sedang menggelapkan 3 (tiga) karung berondolan Buah kelapa sawit dengan berat 80 (Delapan Puluh) Kilogram milik PT. Nauli Sawit, yang mengakibatkan PT. Nauli Sawit mengalami kerugian sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan Cara : Terdakwa an. MAKJEN SIHOTANG adalah kayawan di PT. Nauli Sawit dan bekerja sebagai tukang pemanen buah kelapa sawit, pada sabtu tanggal 07 Juni 2025, MAKJEN SIHOTANG bersama SUSANTO, bekerja seperti biasanya bekerja di Perkebunan kelapa sawit PT. NAULI SAWIT Blok 28.Dan Terdakwa an. MAKJEN SIHOTANG sebagai pemanen sedangkan SUSANTO sebagai pelangsir buah. Lalu Terdakwa an. MAKJEN SIHOTANG bersama dengan SUSANTO menyembunyikan 3 (tiga) karung berondolan buah kelapa sawit di lokasi lahan dengan cara menutupinya menggunakan pelepah pohon kelapa sawit.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bersama-sama mendatangi kembali tempat disimpannya 3 (tiga) karung berondolan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp. Motor yamaha Vixion Tanpa Nomor Polisi berwarna merah hitam milik Terdakwa an. MAKJEN SIHOTANG, lalu mengangkut 3 (tiga) karung berondolan tersebut untuk dibawa dan dijual kepada Tokesawit untuk mendapatkan uang, namun saat dijalan atau melintas di blok 26 hendak menjual berondolan tersebut, Terdakwa an. MAKJEN SIHOTANG bersama SUSANTOdihentikan oleh dihentikan oleh pelapor an. SUPARJO TUMANGGOR dan saksi-saksi an. BISMAR SYAHPUTRA SIREGAR dan an. MARIO LISTON NAHAMPUN Selaku pihak keamanan dari PT. NAULI SAWIT, lalu Terdakwa an. MAKJEN SIHOTANG bersama SUSANTO mengakui jika berondolan tersebut adalah milik PT. NAULI SAWIT. Atas perbuatannya, Terdakwa an. MAKJEN SIHOTANG patut diduga keras telah melakukan perbuatan Tindak Pidana ‘Penggelapan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dari KUH Pidana, dan dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |