Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2025/PN Sbg Tulus Hasiholan Hutagalung 1.PT. Cahaya Pelita Andhika (PT. CPA)
2.Ayu Intan Muryani Hutagalung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tulus Hasiholan Hutagalung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yeesrel Gunadi HutagalungTulus Hasiholan Hutagalung
Tergugat
NoNama
1PT. Cahaya Pelita Andhika (PT. CPA)
2Ayu Intan Muryani Hutagalung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beretika baik dan benar;
2. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg tertanggal 30 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 529/Pdt/2021/PT MDN tertanggal 30 Desember 2021, Tidak Berkekuatan Hukum;
3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg tertanggal 30 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 529/Pdt/2021/PT MDN tertanggal 30 Desember 2021 adalah Non Condemnatoir atau tidak bersifat menghukum sehingga tidak dapat dimohonkan eksekusi;
4. Menyatakan Surat Ganti Rugi tertanggal 6-7-1997 antara Janusin Lumbantobing dan Darwin Hutagalung atas tanah seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution);
? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk);
? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut;
? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing);
Adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
5. Menyatakan hibah tanah dari Yanti Adelina Sinaga kepada Pelawan a.n. Tulus Hasiholan Hutagalung seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana Surat Hibah Tanah tertanggal 21 Desember 2021 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution);
? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk);
? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut;
? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing);
Adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
6. Menyatakan tanah seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution);
? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk);
? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut;
? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing);
Adalah Tanah milik Pelawan; 
7. Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg Jo. Nomor: 529/Pdt/2021/PT MDN adalah Tidak Sah atau Tidak Dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Executable);
8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan menjalankan seluruh isi putusan dalam perkara ini setelah putusan ini dijatuhkan dan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan;
10. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Terlawan I mengajukan Banding, Kasasi, dan Perlawanan Hukum lainnya;
Atau :
 
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak