Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa an. ALI IMRAN SIMBOLON, tertangkap tangan sedang mengambil 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 37 (tiga puluh tujuh) Kilogram milik PT. TAPTENG ANUGRAH SAWIT KEBUN KOLANG di areal Perkebunan kelapa sawit PT. TAPTENG ANUGRAH SAWIT Blok 11 yang berlokasi di Desa Unte Mungkur 1 Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sedangkan berdasarkan keterangan dari pelapor an. SITOHANG HASUGIAN selaku penerima kuasa dari PT. TAPTENG ANUGRAH SAWIT KEBUN KOLANG menerangkan jika PT. TAPTENG ANUGRAH SAWIT KEBUN KOLANG tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa an. ALI IMRAN SIMBOLON, untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di Lahan perkebunan tersebut, serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa an. ALI IMRAN SIMBOLON.
Atas perbuatan Terdakwa an. ALI IMRAN SIMBOLON, PT. TAPTENG ANUGRAH SAWIT KEBUN KOLANG mengalami kerugian mengalami kerugian materil sebesar Rp.148.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Atas perbuatannya, Terdakwa an. ALI IMRAN SIMBOLON patut diduga keras telah melakukan perbuatan Tindak Pidana ‘Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUH Pidana, dan dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |