INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Sbg | DARWIN | HISAR PURBA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum segala surat-surat bukti kepemilikan Penggugat.
3. Menyatakan secara hukum bahwa tanah objek Perkara seluas ± 32.186 m?2; (tiga puluh dua ribu seratus delapan puluh enam meter persegi) terletak di Dusun I, Desa Sijago-jago, Kec. Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana ternyata dalam 2 (dua) Surat Kepemilikan yaitu :
a. Surat Keterangan Hak Milik No.17 /SKHM/KDJ/III/2022 Tanggal 22 Maret 2022 yang berhubungan dengan Surat Keterangan Tanah No.: 24/SKT/KDJ/III/2022 tanggal 22 Maret 2022, berhubungan dengan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah tanggal 21 Maret 2022 seluas : ± 15.125 m?2;. (lebih kurang lima belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan ukuran dan batas-batas :
- Utara : dulu tanah negara sekarang Erick Parulian ± 78 meter.
- Selatan : berbatas dengan Parit ± 43 meter.
- Timur : dulu Anwar Pulungan sekarang Penggugat ± 266 meter.
- Barat : berbatas dengan Erik Parulian ± 234 meter.
b. Surat Keterangan Hak Milik No. 18/SKHM/KDJ/2022, Tanggal 29 Maret 2022 yang berhubungan dengan Surat Keterangan Tanah No. 25/SKT/KKDJ/2022 tanggal 29 Maret 2022 yang berhubungan dengan Surat Penyerahan / Ganti Rugi Tanah tanggal 21 Maret 2022 seluas ± 17.061 m2 (lebih kurang tujuh belas ribu enam puluh satu meter persegi) dengan ukuran dan batas-batas :
- Utara : dulu tanah Negara sekarang Erick Parulian ± 78 meter.
- Selatan : berbatas dengan Parit ± 43 meter.
- Timur : dengan Lina Sari/ Briliant Angelina Wijaya ± 298 meter
- Barat : berbatas dengan Penggugat, ± 266 meter.
Adalah tanah milik Penggugat.
4. Memerintahkan Tergugat yang menguasai Objek Perkara untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah milik Penggugat tanpa persetujuan dan ijin dari Penggugat selaku pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dengan nilai Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total senilaai Rp 340.000.000,00- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sibolga atas tanah seluas 32.186 m2 yang menjadi objek perkara.
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat melalaikan putusan ini.
9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |