Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Sbg MARINCA MANALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARINCA MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak, Tempat lahir dan tanggal lahir Anak Pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga Pemohon No. 1406092112160005 tertanggal 14 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula tercatat NAHOT WARUWU, lahirĀ  di Perkebunan tanggal 20 Agustus 2008 menjadi SAHAT MARULI TUA WARUWU, lahir di Air Hitam tanggal 14 Agustus 2008 sesuai dengan Kutipan data Identitas Peserta Didik tertanggal 22 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kutipan Surat Pandidion Nabadia No. 15/S.B/Pos.Pel.BNKP-TG/VI-2008 yang dikeluarkan oleh di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Ressort PT. Torus Ganda tertanggal 23 Nopember 2008;
3. Memerintahkan kepada Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki ataupun mengubah kesalahan penulisan Nama Anak, Tempat lahir dan tanggal lahir Anak Pemohon pada Kutipan Kartu Keluarga Pemohon serta dapat digunakan untuk kepengurusan Administrasi Kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak