Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
HARISMAN ZEGA Als HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-700/L.2.13.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARISMAN ZEGA Als HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARISMAN ZEGA alias HARIS pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sutomo, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di jalan umum atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa Harisman Zega alias Haris yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna hitam merah dengan Nomor Rangka : MH1HB62158K507864, Nomor Mesin : HB62E-1507853 dan Nomor Polisi : BB 3586 NI di Jalan Sutomo, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, melihat saksi Devi Mawar Sari Siregar yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berboncengan dengan saksi Reni Friskilia Sihombing yang sedang menggenggam 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver dengan EID : 89049032007108882600144597364119, Serial No. DJKP3J636P dan IMEI/MEID : 356703858039083 miliknya melintas dari arah berlawanan dengan Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa memutar balik arah kendaraan Terdakwa dengan berkendara dari arah belakang kendaraan saksi Devi Mawar Sari Siregar dan saksi Reni Friskilia Sihombing dan langsung mengambil tanpa ijin dengan cara merampas paksa 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver dari tangan saksi Reni Friskilia Sihombing dan pergi melarikan diri menuju daerah Ketapang, Kota Sibolga dan selanjutnya pergi bersembunyi menuju rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Gambolo, No. 47, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untuk menyimpan 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver tersebut di dalam tas yang berada di kamar rumah milik Terdakwa.

Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 Terdakwa mencoba membuka sandi pengaman iCloud pada 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver tersebut namun Terdakwa tidak dapat membukanya lalu Terdakwa kembali menonaktifkan 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver tersebut.

Sekitar 5 (lima) hari kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 Terdakwa kembali mencoba membuka sandi pengaman iCloud pada 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver tersebut namun Terdakwa tidak dapat membukanya lalu Terdakwa memeriksa isi dari 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver tersebut dan menemukan Aplikasi Catatan di dalam 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver tersebut kemudian Terdakwa memfotokan isi dari Aplikasi Catatan tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A17 warna biru dengan IMEI 1 : 868852062310235 dan IMEI 2 : 868852062310227 milik Terdakwa dan mencoba membuka sandi pengaman iCloud tersebut menggunakan isi catatan tersebut namun tidak ada yang cocok setelah itu Terdakwa kembali menonaktifkan 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver tersebut.

Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa ijin dengan paksa 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 14 PRO MAX berwarna silver milik saksi Reni Friskilia Sihombing tersebut membuat saksi Reni Friskilia Sihombing mengalami kerugian ± sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya