Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Sbg IDRIS SATRIA, SH RAJES SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/364/VI/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IDRIS SATRIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJES SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 13.30 wib di areal perkebunan PT. Cahaya Pelita Andika  (CPA) Divisi VI Blok C-18 Desa Lumut Maju Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Pencurian ringan” terhadap barang milik korban yakni PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 30 kg.

 

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan tersebut adalah RAJES SINAGA. Adapun cara Terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) dengan berjalan kaki sambil membawa masing – masing 01 (satu) buah karung warna putih ukuran 50 kg yang kosong. Setelah Terdakwa sampai dilokasi, Terdakwa kemudian memungut berondolan kelapa sawit yang berada di piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang Terdakwa bawa pada saat itu. Kemudian pada saat Terdakwa masih memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tiba – tiba security dari PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) atas nama ARIANUS GULO mendatangi Terdakwa dan langsung menangkap Terdakwa. Kemudian security tersebut langsung membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti beruppa 01 (satu) buah karung warna putih ukuran 50 kg berisikan berondolan kelapa sawit sebanyak 30 kg ke Pos security. Setelah itu Terdakwa pun dibawa bersama dengan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02-14-00-00-2-00001, atas nama PT. CAHAYA PELITA ANDIKA, tanggal 04 Juni 1996. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Cahaya Pelita Andika (CPA).

 

Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. RAJES SINAGA tersebut korban yakni PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) mengalami kerugian materi sebesar Rp. 60.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya