Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO Bersama-sama dengan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jln. Abdul Rajab Simatupang Ke. Sihaporas Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO disuruh oleh IDIL (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya yang mengaku berada di dalam Lapas Tukka, IDIL (DPO) menyuruh Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO bekomunikasi dengan laki-laki yang tidak dikenal identitasnya yang mengaku berada di dalam Lapas Tukka tersebut dan kemudian Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO berkomunikasi dengan laki-laki tidak dikenal tersebut melalui WhatsApp dengan nomor handphone 085194491643 yang disimpan dalam kontak handphone Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA als OLO dengan nama “LAPAS”. Kemudian sekitar Pukul 18.30 WIB, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO mengajak Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU untuk bertemu temannya di Sibolga, kemudian setibanya di Kantor Pos Sibolga Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA als OLO mengatakan agar menunggu kabar dari laki-laki tidak dikenal tersebut. Kemudian laki-laki tidak dikenal tersebut mengarahkan terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jln. Prof Dr. M. Hazairin Kel. Sibuluan Raya, Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di semak-semak rerumputan di samping sebuah rumah yang berada di samping SMK PUTRA HARAPAN. Kemudian Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan JUNI IWAN PASARIBU langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio G warna hitam dan pink dengan nomor polisi BK 3450 TBB milik Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO menuju Jln. Prof Dr. M. Hazairin Kel. Sibuluan Raya, Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di semak-semak rerumputan di samping sebuah rumah yang berada di samping SMK PUTRA HARAPAN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setibanya di lokassi tersebut, Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening sementara Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO berada di atas sepeda motor. Setelah itu, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU membuka 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan benar kotka tersebut berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
- Bahwa kemudian pada sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU pergi ke Jln. Abdul Rajab Simatupang Kel. Sihaporas Nauli Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, ketika berada di pinggir jalan tersebut Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO yang sedang memegang 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di tangan kirinya melihat petugas kepolisian dan Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO langsung melemparkan paket tersebut ke tanah, tidak berapa lama kemudian Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU dan terhadap Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA kemudian para sasksi juga melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat, dan di lokasi penangkapan tersebut para saksi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tanah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru dengan nomor IMEI1: 869065060617217, IMEI2: 869065060617209 dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa Partahian Silitonga, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio G warna hitam dan pink dengan nomor polisi BK 3450 TBB milik Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO. Saat diinterogasi oleh para saksi, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk paraTerdakwa antarkan kepada IDIL (DPO) dan untuk mereka bergunakan bersama-sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 53/SP.10056/II/2025 tanggal 22 Februari 2025, barang bukti a.n. PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan JUNI IWAN PASARIBU telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih = 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1386/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan JUNI IWAN PASARIBU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO Bersama-sama dengan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jln. Abdul Rajab Simatupang Ke. Sihaporas Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO disuruh oleh IDIL (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya yang mengaku berada di dalam Lapas Tukka, IDIL (DPO) menyuruh Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO bekomunikasi dengan laki-laki yang tidak dikenal identitasnya yang mengaku berada di dalam Lapas Tukka tersebut dan kemudian Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO berkomunikasi dengan laki-laki tidak dikenal tersebut melalui WhatsApp dengan nomor handphone 085194491643 yang disimpan dalam kontak handphone Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA als OLO dengan nama “LAPAS”. Kemudian sekitar Pukul 18.30 WIB, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO mengajak Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU untuk bertemu temannya di Sibolga, kemudian setibanya di Kantor Pos Sibolga Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA als OLO mengatakan agar menunggu kabar dari laki-laki tidak dikenal tersebut. Kemudian laki-laki tidak dikenal tersebut mengarahkan terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jln. Prof Dr. M. Hazairin Kel. Sibuluan Raya, Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di semak-semak rerumputan di samping sebuah rumah yang berada di samping SMK PUTRA HARAPAN. Kemudian Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan JUNI IWAN PASARIBU langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio G warna hitam dan pink dengan nomor polisi BK 3450 TBB milik Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO menuju Jln. Prof Dr. M. Hazairin Kel. Sibuluan Raya, Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di semak-semak rerumputan di samping sebuah rumah yang berada di samping SMK PUTRA HARAPAN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setibanya di lokassi tersebut, Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening sementara Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO berada di atas sepeda motor. Setelah itu, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU membuka 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan benar kotka tersebut berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
- Bahwa kemudian pada sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU pergi ke Jln. Abdul Rajab Simatupang Kel. Sihaporas Nauli Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, ketika berada di pinggir jalan tersebut Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO yang sedang memegang 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di tangan kirinya melihat petugas kepolisian dan Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO langsung melemparkan paket tersebut ke tanah, tidak berapa lama kemudian Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU dan terhadap Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA kemudian para sasksi juga melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat, dan di lokasi penangkapan tersebut para saksi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tanah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru dengan nomor IMEI1: 869065060617217, IMEI2: 869065060617209 dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa Partahian Silitonga, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio G warna hitam dan pink dengan nomor polisi BK 3450 TBB milik Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO. Saat diinterogasi oleh para saksi, Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan Terdakwa JUNI IWAN PASARIBU memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis sabu adalah untuk paraTerdakwa antarkan kepada IDIL (DPO) dan untuk mereka bergunakan bersama-sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 53/SP.10056/II/2025 tanggal 22 Februari 2025, barang bukti a.n. PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan JUNI IWAN PASARIBU telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih = 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1386/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama PARTAHIAN SILITONGA alias OLO dan JUNI IWAN PASARIBU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|