Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PN Sbg TJIA LIAN SIU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIA LIAN SIU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ibu kandung Pemohon semula Lim Kim Jan menjadi Lim, Kim Jan Nio pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 164/1966/B.S/Sbg tertanggal 3 Desember 1966 dan pada Kartu Keluarga Pemohon No. 1273021408120001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga;  
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mengganti nama ibu kandung Pemohon semula Lim Kim Jan menjadi Lim, Kim Jan Nio pada pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon; 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak