Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2025/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H ERWIN SIMATUPANG als PAK KEMBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/L.2.13.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SIMATUPANG als PAK KEMBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ERWIN SIMATUPANG alias PAK KEMBAR pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dekat Gereja GPIB atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 Pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Erwin Simatupang alias Pak Kembar menghubungi AYONG (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang merupakan adik ipar Terdakwa yang tinggal di Kota Medan melalui aplikasi Massanger menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk SAMSUNG berwarna biru dengan nomor IMEI : 359021825806345 milik Terdakwa dengan mengatakan “kasihlah abang kerja yong, udah lama abang gak kerja” lalu AYONG (DPO) menjawab dengan mengatakan “ada angka (sebutan / istilah uang) abang?”  lalu Terdakwa mengatakan “gak ada yong” lalu AYONG (DPO) menjawab dengan mengatakan “nantilah bang, ku kabari”.

 

Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib AYONG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan berat ± 15 (lima belas) gram / 3 (tiga) sak seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Terdakwa jualkan dengan sistem laku bayar melalui pesan Aplikasi Massanger berupa foto lokasi sabu yang sudah diletakkan di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dekat Gereja GPIB di dalam kotak rokok MILD yang kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dan mengambil sabu tersebut lalu membawa sabu tersebut dan membagi dahulu 5 (lima) gram / 1 (satu) sak sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu yang habis Terdakwa jualkan kepada pembeli-pembeli sabu yang Terdakwa sudah tidak ingat sampai pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025.

Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 Terdakwa kembali membagi 5 (lima) gram / 1 (satu) sak sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu yang habis Terdakwa jual kepada pembeli-pembeli sabu yang Terdakwa sudah tidak ingat pada hari itu juga tanggal 16 Mei 2025.

Setelah itu Terdakwa membagi 5 (lima) gram / 1 (satu) sak sabu terakhir milik Terdakwa menjadi 8 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu yang 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu habis Terdakwa jualkan kepada pembeli-pembeli sabu yang Terdakwa sudah tidak ingat sampai pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 dengan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram milik Terdakwa

Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 02.45 Wib Terdakwa membawa sisa sabu milik Terdakwa tersebut ke Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya disebuah jembatan dekat Sekolah SD Parombunan Sibolga dan duduk menunggu pembeli sabu yang datang membeli kepada Terdakwa diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam doff tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka : MH1JM9125PK798405 dan nomor mesin : JM91E2795613 milik Terdakwa setelah itu petugas Kepolisian Resor Sibolga yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang dan saksi Ajis Asnan A. Saputra Sitompul datang menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa membuang sabu tersebut dari tangan Terdakwa ke bawah jembatan lalu saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang dan saksi Ajis Asnan A. Saputra Sitompul yang melihat hal tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta tempat dengan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu dari atas air yang berada dibawah jembatan yang sebelumnya Terdakwa buang tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 042/PK/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama ERWIN SIMATUPANG alias PAK KEMBAR, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 95/SP.10055/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama ERWIN SIMATUPANG alias PAK KEMBAR, yang ditimbang oleh Leonard P. Manis selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat netto 0,44 (nol koma empat empat) gram kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Juhri Bintang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3416/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 atas nama ERWIN SIMATUPANG alias PAK KEMBAR berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. 

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ERWIN SIMATUPANG alias PAK KEMBAR pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya disebuah jembatan dekat Sekolah SD Parombunan Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 02.45 Wib Terdakwa Erwin Simatupang alias Pak Kembar yang sedang memiliki Narkotika yang Terdakwa peroleh dari AYONG (Daftar Pencarian Orang / DPO) duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam doff tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka : MH1JM9125PK798405 dan nomor mesin : JM91E2795613 milik Terdakwa di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya disebuah jembatan dekat Sekolah SD Parombunan Sibolga, setelah itu tidak berapa lama petugas Kepolisian Resor Sibolga yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang dan saksi Ajis Asnan A. Saputra Sitompul datang menghampiri Terdakwa yang kemudian melihat hal tersebut Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu yang berada ditangan Terdakwa ke bawah jembatan lalu saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang dan saksi Ajis Asnan A. Saputra Sitompul yang melihat hal tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta tempat dengan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu dari atas air yang berada dibawah jembatan yang sebelumnya Terdakwa buang tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 042/PK/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama ERWIN SIMATUPANG alias PAK KEMBAR, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 95/SP.10055/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama ERWIN SIMATUPANG alias PAK KEMBAR, yang ditimbang oleh Leonard P. Manis selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat netto 0,44 (nol koma empat empat) gram kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Juhri Bintang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3416/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 atas nama ERWIN SIMATUPANG alias PAK KEMBAR berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya