Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Irfan Hidayat Sihombing pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, sekira pukul 17.30 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabuapaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib pada saat itu terdakwa berada di rumah lalu terdakwa menghubungi BABANG (DPO) melalui HANDPHONE untuk memesan kepada BABANG (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 03 (tiga ) sak dan setelah itu BABANG (DPO) mengarahkan kepada terdakwa untuk pergi ke arah Kecamatan. Tukka Kabupaten. Tapanuli Tengah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu BABANG (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan BABANG (DPO) mengatakan ”sudah ku letak di tiang listrik pinggir jalan ambil nanti ya narkotika jenis sabu sebanyak 03 ( tiga) sak yang di bungkus dengan kotak rokok merek Luffman warna merah nanti terdakwa foto tempatnya ”lalu oleh BABANG (DPO) mengirimkan foto tempat sabu yang di letak oleh BABANG (DPO) ke Handphone WA terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung menuju tempat tersebut yang sudah di foto oleh BABANG (DPO) lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 03 ( tiga ) paket yang di bungkus dengan kotak rokok luffman yang berada di tiang listrik tersebut., selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa miliki dan terdakwa kuasai lalu terdakwa menuju sebuah pondok dekat kuburan di Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah dimana di tempat tersebut terdakwa memaket maketkan kecil kecil narkotika jenis sabu tersebut dengan harga perpaketnya yang terdakwa jual kepada konsumen sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib ada yang memesan kepada terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 01 (satu) paket dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ) dan pada saat terdakwa sedang menunggu yang membeli, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat dan di temukan barang bukti 01 (satu) buah tas samping warna hitam yang berisikan 02 (dua) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik bening, 06 (enam) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik bening, 01 (satu) buah dompet warna coklat, 10 (sepuluh) buah Pelastik kosong, 05 (lima) buah Pelastik kecil kosong, 01 (satu) buah timbangan Merek Digital Scale warna biru, 01 (satu) unit hand phone Merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening a,n terdakwa Irfan Hidayat Sihombing berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 68/SP.10056/IV/2025 tanggal 17 April 2025 berat adalah 9, 04 (sembilan koma nol empat gram)
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab :3008/NNF/2025 tangga 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Muhammad Hafiz Amsari S.Farm, Apt dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Irfan Hidayat Sihombing adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) niomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Irfan Hidayat Sihombing pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, sekira pukul 17.30 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabuapaten Tapaunuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu sebagiamana diuraikan diatas saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabuapaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Irfan Hidayat Sihombing, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Irfan Hidayat Sihombing, lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sabu yang di bungkus dengan pelastik bening, 06 (enam) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik bening, 01 (satu) buah dompet warna coklat, 10 (sepuluh) buah Pelastik kosong, 05 (lima) buah Pelastik kecil kosong, 01 (satu) buah timbangan Merek Digital Scale warna biru, 01 (satu) unit hand phone Merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ), bahwa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening diakui terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening a,n terdakwa Irfan Hidayat Sihombing berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 68/SP.10056/IV/2025 tanggal 17 April 2025 berat adalah 9, 04 (sembilan koma nol empat gram)
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab :3008/NNF/2025 tangga 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Muhammad Hafiz Amsari S.Farm, Apt dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Irfan Hidayat Sihombing adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) niomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|