INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.G/2025/PN Sbg | 1.Wydelia Noniat Ziliwu 2.Drs. Junifati Ziliwu 3.Nurhasrat Telaumbanua |
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan 5.Waozatulo Telaumbanua |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang melakukan Lelang terhadap Agunan Milik Para Penggugat secara sepihak;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pelelangan atau upaya lainnya yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan tanah milik Para Penggugat yang diberikan kepada Tergugat I;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berwenang untuk melakukan lelang atas objek jaminan Tergugat I karena adanya Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Lelang yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat I terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 237, yang terletak di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 849 M2 (delapan ratus empat puluh Sembilan meter persegi), dengan Surat Ukur Nomor 33/Hutabarangan/2018 tertanggal 25 Juli 2018 terdaftar atas nama Junifati Ziliwu Batal Demi Hukum;
6. Menyatakan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 237, yang terletak di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 849 M2 (delapan ratus empat puluh Sembilan meter persegi), dengan Surat Ukur Nomor 33/Hutabarangan/2018 tertanggal 25 Juli 2018 terdaftar atas nama Junifati Ziliwu kepada Para Penggugat tanpa dibebani apapun;
7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (conservatoire beslag) tehadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 237, yang terletak di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 849 M2 (delapan ratus empat puluh Sembilan meter persegi), dengan Surat Ukur Nomor 33/Hutabarangan/2018 tertanggal 25 Juli 2018 terdaftar atas nama Junifati Ziliwu;
8. Menyatakan tidak berharga dan Batal Demi Hukum segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan Objek Perkara yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, II, III ataupun pihak lainnya;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan isi Putusan Pengadilan;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |