Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. RUSLI GULO alias UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-994/L.2.13.3/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI GULO alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa RUSLI GULO als UCOK pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Prof. Hazairin Lingkungan II Gg Swadaya Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Rumah Saksi Korban HASRUL AZIS SIKUMBANG atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menimbulkan kebakaran karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara: barangsiapa; dengan sengaja; menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir; karena perbuatan tersebut: timbul bahaya umum bagi barang; atau timbul bahaya bagi nyawa orang lain :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Saksi Korban beserta istrinya FERIDA HULU dan dua orang anaknya, yaitu HAFIS SIKUMBANG dan HAFSAH SIKUMBANG sedang makan di dalam rumah sementara Terdakwa yang bekerja sebagai pengembala ternak kerbau milik saksi korban sedang makan malam di teras rumah saksi korban, timbul niat Terdakwa untuk membakar rumah saksi korban. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa berjalan dari sisi kanan rumah saksi korban menuju teras depan sisi kiri, kemudian Terdakwa mengambil sepotong sandal bekas dari lokasi tersebut dan mengambil mancis dari kantong celananya, kemudian Terdakwa langsung membakar sandal bekas tersebut dengan bensin, api menyala dan membakar beberapa tumpukan barang bekas di sisi kiri rumah saksi korban, setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju teras samping sisi kanan rumah saksi korban. Tidak berapa lama kemudian terdengar suara ledakan, mendengar suara tersebut Saksi Korban yang sedang berada di dalam rumahnya bersama dengan anggota keluarganya segera keluar rumah, kemudian memanggil Terdakwa untuk menyiramkan air sebanyak-banyaknya hingga api padam.
  • Adapun bagian rumah yang terbakar, yaitu bagian plafon teras rumah, kosen jendela, 1 (satu) unit sepeda anak-anak, keranjang es krim yang terbuat dari besi, tas-tas es krim, dan keranjang yang terbuat dari kain dan plastik. Akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Adapun motif Terdakwa melakukan pembakaran tersebut karena terdakwa merasa sakit hati sebab Saksi Korban sering memarahi dan membentak-bentak Terdakwa dan Saksi Korban juga tidak memberikan upah harian maupun bulanan kepada Terdakwa, saksi korban hanya menanggung makan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menyadari pembakaran yang dilakukannya dapat membahayakan nyawa Saksi Korban beserta anggota keluarganya yang berada di dalam rumah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke 2 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RUSLI GULO als UCOK pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Prof. Hazairin Lingkungan II Gg Swadaya Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Rumah Saksi Korban HASRUL AZIS SIKUMBANG atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menimbulkan kebakaran karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Saksi Korban beserta istrinya FERIDA HULU dan dua orang anaknya, yaitu HAFIS SIKUMBANG dan HAFSAH SIKUMBANG sedang makan di dalam rumah sementara Terdakwa yang bekerja sebagai pengembala ternak kerbau milik saksi korban sedang makan malam di teras rumah saksi korban, timbul niat Terdakwa untuk membakar rumah saksi korban. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa berjalan dari sisi kanan rumah saksi korban menuju teras depan sisi kiri, kemudian Terdakwa mengambil sepotong sandal bekas dari lokasi tersebut dan mengambil mancis dari kantong celananya, kemudian Terdakwa langsung membakar sandal bekas tersebut dengan bensin, api menyala dan membakar beberapa tumpukan barang bekas di sisi kiri rumah saksi korban, setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju teras samping sisi kanan rumah saksi korban. Tidak berapa lama kemudian terdengar suara ledakan, mendengar suara tersebut Saksi Korban yang sedang berada di dalam rumahnya bersama dengan anggota keluarganya segera keluar rumah, kemudian memanggil Terdakwa untuk menyiramkan air sebanyak-banyaknya hingga api padam.
  • Adapun bagian rumah yang terbakar, yaitu bagian plafon teras rumah, kosen jendela, 1 (satu) unit sepeda anak-anak, keranjang es krim yang terbuat dari besi, tas-tas es krim, dan keranjang yang terbuat dari kain dan plastik. Akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Adapun motif Terdakwa melakukan pembakaran tersebut karena terdakwa merasa sakit hati sebab Saksi Korban sering memarahi dan membentak-bentak Terdakwa dan Saksi Korban juga tidak memberikan upah harian maupun bulanan kepada Terdakwa, saksi korban hanya menanggung makan Terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke 1 KUHPidana

                                 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya