DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat
2.Mengabulkan SITA JAMINAN terkait Surat Tanah yang terletak di jalan Tapian Nauli I Tapanuli Tengah dengan ukuran luas 163 Hektar kepada PENGGUGAT yang dititipkan Tergugat agar dilelang/Dijual
3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI perbuatan melanggar hukum kepada Penggugat dengan Perjanjian Hutang Piutang yang sudah lewah jatuh temponya
4.Menyatakan Bahwa Perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT Kepada PENGGUGATÂ terkait Hutang Piutang Sah secara Sesuai aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
5.Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono ) |