Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Sbg SURIONO DAMANIK Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIONO DAMANIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon  dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pertama Pemohon bernama RIANI SYAPUTRI DAMANIK No. 1201-LT-12112014-0005  tertanggal 12 Nopember 2014 dan Kutipan Akta Kelahiran anak Kedua Pemohon bernama RIAN SYAPUTRA DAMANIK No. 1201-LT-27122021-0110 tertanggal 26 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula tercatat SURYONO DAMANIK menjadi SURIONO DAMANIK sesuai dengan Kutipan Kartu Tanda Penduduk Pemohon NIK: 1207021301880008, Kutipan Kartu Keluarga Pemohon No. 12011110111140002 dan Kutipan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar No. 157918 Trans Manduamas Lok IV Manduamas  Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki ataupun mengubah kesalahan penulisan pada Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon serta dapat digunakan untuk kepengurusan Administrasi Kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak