INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G/2025/PN Sbg | 1.Samsinur Situmeang 2.Nurencilina Situmeang 3.Mangapul Situmeang |
1.Robinson Situmeang 2.Kepala Desa Gonting Mahe |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Alm. Gr Eliakim Situmeang Meninggal Dunia pada tanggal 24 April 2009 dan istrinya yang bernama Almh. Salona Br Siahaan meninggal pada tanggal 28 Oktober 2004, sesuai dengan Surat Keterangan meninggal dunia Nomor. 20/SKM/2012/2009 tanggal 29 April 2009 dan Surat Keterangan meninggal dunia Nomor. 309/SKMD/2010/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 sah secara Hukum;
3. Menetapkan Surat Wasiat tanggal 31 Maret 2007, Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Samsinur Situmeang (Penggugat I), Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Nurencilina Situmeang (Penggugat II), Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Mangapul Situmeang (Penggugat III), Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Eus Nani (Ahli Waris Muhammad Benni Situmeang) dan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama T. Febriyanti Hutahuruk (Ahli Waris Nurkiamin Situmeang) yang diketahui Kepala Desa Goting Mahe sah secara Hukum;
4. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah Ahli Waris dari keturunan Alm. Gr Eliakim Situmeang dan Almh. Salona Br Siahaan bernama:
- Nurkiamin Situmeang;
- Muhammad Benni Situmeang
- Robinson Situmeang (Tergugat I);
- Samsinur Situmeang (Penggugat I);
- Nurencilina Situmeang (Penggugat II);
- Mangapul Situmeang (Penggugat III);
- Sondang Situmeang;
Sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 187/SKAW/2010/IX/2024 tanggal 17 September 2024 sah secara Hukum;
5. Menyatakan Objek Tanah Sengketa sekarang ini terletak di Dusun IV, Desa Gonting Mahe, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan:
- Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama T. Febriyanti Hutahuruk (Ahli Waris Nurkiamin Situmeang) dengan batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara : dengan batas tanah Sarma Simamora dengan tanda
batas parit kecil.
o Sebelah Timur : dengan batas tanah Roy Silitonga.
o Sebelah Selatan : dengan batas Jalan Raya Sibolga-Barus.
o Sebelah Barat : dengan batas tanah Samsinur Situmeang
(Penggugat I);
- Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Samsinur Situmeang (Penggugat I) dengan batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara : dengan batas tanah Sarma Simamora/Muctar
Hutabarat dengan tanda batas parit kecil.
o Sebelah Timur : dengan batas tanah dahulu Roy Silitonga dan
sekarang menjadi T. Febriyanti Hutahuruk
o Sebelah Selatan : dengan batas Jalan Raya Sibolga-Barus.
o Sebelah Barat : dengan batas tanah Nurencilina Situmeang
(Penggugat II).
- Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Nurencilina Situmeang (Penggugat II) dengan batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara : dengan batas tanah Sarma Simamora/Muctar
Hutabarat dengan tanda batas parit kecil.
o Sebelah Timur : dengan batas tanah Samsinur Situmeang
(Penggugat I).
o Sebelah Selatan : dengan batas Jalan Raya Sibolga-Barus.
o Sebelah Barat : dengan batas tanah Eus Nani (Ahli Waris Muhammad
Benni Situmeang).
- Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Eus Nani (Ahli Waris Muhammad Benni Situmeang) dengan batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara : dengan batas tanah Muctar Hutabarat dengan tanda
batas parit kecil.
o Sebelah Timur : dengan batas tanah Nurencilina Situmeang
(Penggugat II).
o Sebelah Selatan : dengan batas Jalan Raya Sibolga-Barus.
o Sebelah Barat : dengan batas tanah Mangapul Situmeang
(Penggugat III)
- Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Mangapul Situmeang (Penggugat III) dengan batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara : dengan batas tanah Muctar Hutabarat dengan tanda
Batas Paret kecil yang tertutup dan tanaman
Rumbia/Patok.
o Sebelah Timur : dengan batas tanah dahulu Samsinur Situmeang
(Penggugat I) dan sekarang menjadi Eus Nani.
o Sebelah Selatan : dengan batas sebagian Jalan Raya Sibolga-Barus,
tanah Robinson Situmeang (Tergugat I) dan
Almh. Sondang Dedy Sunarto Situmeang.
o Sebelah Barat : dengan batas sebagian tanah Sondang Dedy Sunarto
Situmeang, makam orangtua Para Penggugat dan
tanah Tergugat I, tanah Fransiskus Manalu tanda
batas batang karet sejajar.
adalah sah tanah Milik Para Penggugat;
6. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga alat Bukti yang di ajukan Para Penggugat;
7. Memberi ijin kepada Para Penggugat untuk mendaftarkan sertifikat tanah berdasarkan Surat Wasiat tanggal 31 Maret 2007, Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Samsinur Situmeang (Penggugat I), Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Nurencilina Situmeang (Penggugat II), Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Mangapul Situmeang (Penggugat III), Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama Eus Nani (Ahli Waris Muhammad Benni Situmeang) dan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Milik tanggal 28 Mei 2024 atas nama T. Febriyanti Hutahuruk (Ahli Waris Nurkiamin Situmeang) ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah;
8. Menyatakan menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;
9. Menyatakan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi Materil dimulai Tahun 2007 sampai sekarang ini selama 18 Tahun sebesar Rp. 200.000.000.00 (dua ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat;
10. Menyatakan menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Pengggugat sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) setiap hari, jika Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
11. Menyatakan menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan memutuskan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |