Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Herbet Pangabean Alias Herbet Pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sibolga-barus Panakalan Dusun II, Desa Tapian nauli I, Kecamatan.Tapian Nauli, Kabuaten.Tapanuli Tengah tepatmya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB ADI (DPO) datang kerumah tedrakwa dan mengatakan ”ADA INI MURAH, MAU KAU BELI TIGA SETENGAH (Rp.3.500.000,-) NYA 1 SAK ” Kemudian terdakwa mengatakan ” BETUL INI.....? JANGAN NANTI JADI KAU LARIKAN DUITKU INI......” Kemudian ADI (DPO) mengatakan ” IYA TENANGLAH KAU...KUANTAR PUN.....” Kemudian terdakwa pun memberikan uang kepada ADI (DPO) sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan ADI (DPO) pun pergi meninggalkan terdakwa Kemudian sekira pukul 14.00 WIB ADI (DPO) datang kembali kerumah terdakwa dan memberikan narkotika sabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sak atau 5 (lima) gram.Kemudian narkotika sabu tersebut terdakwa paketkan/bungkus ulang menjadi 4 (empat) ukuran sedang dan 3 (tiga) ukuran kecil, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 malam hari pada jam yang terdakwa tidak tahu narkotika sabu milik terdakwa tersebut laku terjual sebanyak 1 (satu) buah paket kecil dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa duduk diteras rumah terdawa, tidak lama kemudian terdakwa melihat sepeda motor masuk kearah rumah terdakwa dan karena curiga dengan gerak-gerik laki-laki yang menaiki sepeda motor tersebut sontak terdakwa langsung lari kebelakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa pun dilakukan pengejaran dan akhirnrnya terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga, selanjutnya saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa narkotika sabu dari kantong depan celana terdakwa sebelah kanan, kemudian saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan menanyakan kepada terdakwa ”PUNYA SIAPA INI....?” dan terdakwa mengatakan ”PUNYA SAYA PAK....” Kemudian terdakwa dan barang-barang milik terdakwa tersebut diamankan dan dibawa petugas kepolisian ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berat brutto 4 (empat) buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 85/10055/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama Herbet Pangabean Alias Herbet adalah 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:2922/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Supiyani M. Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Herbet Pangabean Alias Herbet adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Herbet Pangabean Alias Herbet Pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sibolga-barus Panakalan Dusun II, Desa Tapian nauli I, Kecamatan.Tapian Nauli, Kabuaten.Tapanuli Tengah tepatmya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan, yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu secara tanpa hak di Jalan Sibolga-barus Panakalan Dusun II, Desa Tapian nauli I, Kecamatan.Tapian Nauli, Kabuaten.Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan pergi ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melihat seseorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh informan, selanjutmya saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Herbet Pangabean Alias Herbet, selanjutnya saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Twoker Anjo Sihotang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan menemukan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik bening kecil, dan 4 (empat) buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa 4 (empat) buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.diakui terdakwa adalah milik terdakwa
- Bahwa berat brutto 4 (empat) buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 85/10055/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama Herbet Pangabean Alias Herbet adalah 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:2922/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Supiyani M. Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Herbet Pangabean Alias Herbet adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|