Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa AGUS SALIM MANALU pada hari Jum`at tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 bertempat di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tepatnya di Pinggir Jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 saat terdakwa lagi duduk-duduk bersama kawan-kawan terdakwa di sebuah Gang. SMP 5 depan Panti Asuhan di Kelurahan Parambunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan saat itu sekitar Jam 21.30 wib saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA (berkas terpisah) mengajak terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “apa kerja bang AGUS? Dan terdakwa mengatakan “Gak ada” dan kemudian saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA mengajaknya “Yuk bang kawani sebentar?” selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA “Mau kemana kita ABDI?” dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA menjelaskan kepadan terdakwa dengan mengatakan “Amanlah itu Bang Gus Pompa nanti kita” selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA “Ayoklah” dan kemudian terdakwa dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA Pergi dengan menaiki becak yang ditumpangi menuju kearah Panomboman dekat perbatasan Kota Sibolga dan Tapanuli tengah dengan maksud saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada teman saksi saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA yang bernama WILLY di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tepatnya di sebuah Gang. Arah masuk ke Mellabay, selanjutnya setibanya saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA dan terdakwa Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di Pinggir Jalan disebuah simpang Gang kecil arah masuk ke Mellabay saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA terdakwa turun dari becak kemudian saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA mengatakan kepada terdakwa “Bang AGUS tunggu di simpang ini aja yaa? Biar aku yang masuk membelinya” (maksudnya saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA yang akan membeli Narkotika jenis shabu kepada temanyang yang bernama WILLY tersebut) selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA “oke ku tunggu disini aja yaa” kemudian saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA pun berjalan masuk kearah sebuah Gang kecil arah ke Mellabay, Setelah Narkotika jenis shabu didapatkan oleh saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA langsung berjalan menuju kearah terdakwa setelah bertemu terdakwa menanyakan kepadanya saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA “Cemana adanya barangnya?” dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA menjawab “Ada ini bang sambil menunjukkan kepada terdakwa 01 (satu) buah Kotak Lem FOX bertuliskan PVCPLAS Warna Orange yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu. setelah itu tiba-tiba datang Petugas Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA, kemudian dilakukan Penggeledahan Badan, Pakaian dan lokasi tempat penangkapan dan ditemukan barang bukti milik saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA 01 (satu) buah Kotak Lem FOX bertuliskan PVCPLAS Warna Orange yang didalamnya berisikan 01 (satu) paket berukuran sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik Klip bening tembus pandang dan dibalut Pelastik Sobekan warna Hijau dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA mengakui kepada Petugas yang menangkap bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis shabu yang baru saja saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA beli kepada seorang laki-laki bernama WILLY dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah itu ditanyakan kepada saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA dimana alamatnya si WILLY tersebut dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA menjelaskan bahwa saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA tidak mengetahui dimana alamat WILLY tersebut namun ABDISYAH PUTRA SINAGA pernah mendengar perkataan WILLY tersebut bahwa dirinya tinggal di Kota Sibolga, setelah itu Terdakwa dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna Peroses Hukum
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama ABDISYAH PUTRA SINAGA DAN AGUS SALIM MANALU dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 52/SP.10056/II/2025 tanggal 15 Februari 2025, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram, berat pembungkus 0,22 gram (nol dua puluh dua) gram, dan berat bersih 0,94 (Nol koma puluh empat) gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1385/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ABDISYAH PUTRA SINAGA dan AGUS SALIM MANALU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUS SALIM MANALU pada hari Jum`at tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 bertempat di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tepatnya di Pinggir Jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar (ketiganya anggota Kepolisian) mendapat informasi masyarakat bahwa di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah Sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu bersarkan informasi tersebut maka Petugas Kepolisian melakukan penyilidikan dan pada hari Jum`at tanggal 14 Februari 2025 sekira Pukul 22.30. Wib, Petugas Kepolisian berhasil menangkap terdakwa dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA (Berkas terpisah) di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tepatnya di Pinggir Jalan, dimana pada saat melaksanakan Geledah badan dan lokasi penangkapan Petugas Kepolisian menemukan 01 (satu) paket berukuran sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik Klip bening tembus pandang dan dibalut Pelastik Sobekan warna Hijau dan dimasukkan ke dalam 01 (satu) buah Kotak Lem FOX bertuliskan PVCPLAS Warna Orange dari tangan kanan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA, Selanjutnya Petugas Kepolisian juga menemukan 01 (satu) buah Handphone Merk Vivo Type 1902 Warna Biru Dongker dari kantong celana sebelah kiri saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA Dari hasil introgasi diketahui bahwa saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA memperoleh shabu dari seorang laki-laki bernama panggilan WILLY (DPO) dengan cara di beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana saat membeli narkotika jenis shabu tersebut saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA mengajak terdakwa untuk membeli shabu dan menjanjikan kepada terdakwa akan menggunakan shabu-shabu yang dibeli tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan saksi ABDISYAH PUTRA SINAGA serta Barang Bukti yang disita ke kantor sat narkoba polres Tapteng untuk Proses Hukum.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama ABDISYAH PUTRA SINAGA DAN AGUS SALIM MANALU dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 52/SP.10056/II/2025 tanggal 15 Februari 2025, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram, berat pembungkus 0,22 gram (nol dua puluh dua) gram, dan berat bersih 0,94 (Nol koma puluh empat) gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1385/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ABDISYAH PUTRA SINAGA dan AGUS SALIM MANALU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|