Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 12.30 telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana yang diketahui terjadi di Block 40 PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas Desa Sarma Nauli Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah.
Bahwa korban dalam perkara tersebut diatas ialah PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dan terdakwa dalam perkara tersebut diatas ialah seorang laki-laki atas nama SEHAT HASUGIAN.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” tersebut ialah dengan cara mengambil dan atau memungut berondolan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dari atas tanah dibawah pohon kelapa sawit menggunakan kedua tangan terdakwa dan kemudian memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam satu buah karung berwarna putih berukuran 50 Kilogram dengan berat berondolan buah kelapa sawit sebanyak ± 30 Kilogram.
Bahwa terdakwa atas nama SEHAT HASUGIAN mengambil dan atau memungut berondolan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas sekira pukul 09.00 Wib dan terdakwa atas nama SEHAT HASUGIAN diamankan oleh pihak security PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas sekira Pukul 12.30 Wib. kemudian pada saat diamankan tersebut terdakwa atas nama SEHAT HASUGIAN sedang berjalan kaki sambil memundak satu buah karung berwarna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit. Bahwa terhadap satu buah karung berwarna putih berukuran 50 kilogram tersebut merupakan milik terdakwa atas nama SEHAT HASUGIAN dan terhadap satu buah karung berwarna putih berukuran 50 kilogram tersebut ianya terdakwa atas nama SEHAT HASUGIAN membawanya dari rumah tempat ianya bertempat tinggal. Bahwa terdakwa atas nama SEHAT HASUGIAN masuk kedalam areal block 40 PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan berjalan kaki melalui jalan kecil pada Block 38 sehingga terdakwa atas nama SEHAT HASUGIAN sampai ke Block 40 PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas. Bahwa harga jual berondolan buah kelapa sawit pada saat kejadian tersebut ialah Rp. 3.500 per kilogramnya sehingga atas peristiwa tersebut diatas korban atas nama PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian sebanyak Rp. 105.000. |