Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. HOSEN ZAI Alias UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1133/L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOSEN ZAI Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa HOSEN ZAI als UCOK pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Sibolga-Padang Sidempuan Lingkungan II, Kel. Kalangan Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di dalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi Tarmi Padli Gorat, Saksi Rianto Simamora, Saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendatangi rumah Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat bedak warna putih yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 13 (tiga belas) plastik klip bening kosong di dalam lemari kamar terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A10 wrana merah dengan nomor IMEI:357186107467710/01 dan IMEI2: 357187107467718/01 dari tangan kanan terdakwa. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersbeut adalah untuk dikonsumsi dan dijualkan kepada orang lain.
  • Bahwa Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) di Kelurahan Muara Nibung Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah. Saat itu Terdakwa menyetorkan hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) dan kemudian Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) memberikan 1 (satu) sak atau sekitar 5 (lima) gram narkotika jenis sabu seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK yang dibeli Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK dengan sistem laku bayar / LB.
  • Bahwa Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK sebelumnya sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah), yaitu pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Kel. Muara nibung, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah di rumah Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) sak dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK sudah menjualkan sebanyak 4 (empat) gram narkotika jenis sabu tersebut dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
  • 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor= 1,04 (satu koma nol empat) gram, berat pembungkus= 0,4 (nol koma empat) gram, dan berat bersih= 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama HOSEN ZAI als UCOK dari Pegadaian UPC Pandan Nomor 56/Sp.10056/III/2025 tanggal 27 Februari 2025;
  • 1 (satu) buah tempat bedak warna putih;
  • 13 (tiga belas) plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A10 wrana merah dengan nomor IMEI:357186107467710/01 dan IMEI2: 357187107467718/01.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1882/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama HOSEN ZAI als UCOK adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KDUA

Bahwa terdakwa HOSEN ZAI als UCOK pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Sibolga-Padang Sidempuan Lingkungan II, Kel. Kalangan Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di dalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi Tarmi Padli Gorat, Saksi Rianto Simamora, Saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendatangi rumah Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat bedak warna putih yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 13 (tiga belas) plastik klip bening kosong di dalam lemari kamar terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A10 wrana merah dengan nomor IMEI:357186107467710/01 dan IMEI2: 357187107467718/01 dari tangan kanan terdakwa. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersbeut adalah untuk dikonsumsi dan dijualkan kepada orang lain.
  • Bahwa Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) di Kelurahan Muara Nibung Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah. Saat itu Terdakwa menyetorkan hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) dan kemudian Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) memberikan 1 (satu) sak atau sekitar 5 (lima) gram narkotika jenis sabu seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK yang dibeli Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK dengan sistem laku bayar / LB.
  • Bahwa Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK sebelumnya sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah), yaitu pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Kel. Muara nibung, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah di rumah Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT (dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) sak dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK sudah menjualkan sebanyak 4 (empat) gram narkotika jenis sabu tersebut dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut. dan pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
  • 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor= 1,04 (satu koma nol empat) gram, berat pembungkus= 0,4 (nol koma empat) gram, dan berat bersih= 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama HOSEN ZAI als UCOK dari Pegadaian UPC Pandan Nomor 56/Sp.10056/III/2025 tanggal 27 Februari 2025;
  • 1 (satu) buah tempat bedak warna putih;
  • 13 (tiga belas) plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A10 warna merah dengan nomor IMEI:357186107467710/01 dan IMEI2: 357187107467718/01.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1882/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama HOSEN ZAI als UCOK adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika

 

 

   
 

         

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya