INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | 1.JAILANI TANJUNG 2.M. RISKAN TANJUNG 3.M. AGUS FAUZAN TANJUNG 4.SAHRUL TANJUNG 5.NUR AISYAH TANJUNG |
Satran Tanjung | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan Para Pelawan adalah ahliwaris dari Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung;
4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 55/Pdt.G/2024/PN.Sbg tertanggal 16 Oktober 2024 dan surat produk turunannya tidak memiliki kekuatan hukum, cacat hukum dan batal demi hukum.
5. Menyatakan :
5.1. Jalan Merpati, Lingkungan I, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga seluas ± 301,127 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang/ tanah pekarangan H. Abdul Wahid Manullang dan Syafruddin.
- Sebelah timur berbatasan Sungai Aek Horsik.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Merpati dan tanah pekarangan Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah pekarangan Alm. Abu Hasan Asyari Tanjung dan pekarangan Tahjuddin Silitonga.
5.2. Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga seluas ± 552 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dahulu dengan tanah Marhan Tanjung sekarang pekarangan Azwar.
- Sebelah timur berbatasan dahulu dengan tanah Sulhafni Hutagalung sekarang dengan Parit.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mojopahit.
- Sebelah barat berbatasan dahulu dengan tanah Amrizal Gultom sekarang dengan Syaiful Alamsyah Sihombing.
adalah merupakan harta warisan peninggalan Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung.
6. Menyatakan Perbuatan Terlawan I yang mengklaim pemilik bagian depan tanah pusaka yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga sebagai perbuatan melawan hukum;
7. Memerintahkan Terlawan I untuk bersedia bermusyawarah dengan anak nomor : 3 ic. Samil Tanjung, nomor : 4 ic. Sahril Tanjung, nomor : 7 ic. Sahlan Tanjung (ahli warisnya) dan nomor : 8 ic. Jailani Tanjung untuk melakukan pembagian tanah pusaka peninggalan Alm Abu Hasan Asyaari Tanjung Tanah seluas ± 552 m2 yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dahulu dengan tanah Marhan Tanjung sekarang pekarangan Azwar.
- Sebelah timur berbatasan dahulu dengan tanah Sulhafni Hutagalung sekarang dengan Parit.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mojopahit.
- Sebelah barat berbatasan dahulu dengan tanah Amrizal Gultom sekarang dengan Syaiful Alamsyah Sihombing.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan (uit voorbaar bij voorrad) ;
9. Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Pelawan sebesar Rp.1.000.000.-/hari apa bila Terlawan I lalai melaksanakan dan mematuhi keputusan ini ;
10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan I;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |