Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 18.10 WIB di Blok 17 Desa Binjohara Baru Kecamatan Manduamas Kab. Tapanuli Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” terhadap barang milik korban yakni PT.Nauli Sawit Kebun Manduamas berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 12 kg.
Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” tersebut adalah EPI GAJA. Adapun cara terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit yaitu terdakwa dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan Berjalan kaki dan membawa karung yang berwarna putih dengan berukuran 30 kg yang tidak ada isinya kemudian setelah beberapa lama kemudian terdakwa mengutip dan memungut berondolan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit yang terjatuh di piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya kedalam karung yang dibawak Terdakwa dari rumahnya, kemudian setelah Terdakwa selesai mengutip dan memungut berondolan kelapa sawit itu Terdakwa diliat oleh security PT. Nauli Sawit kemudian pun Terdakwa langsung diamankan oleh security PT. Nauli Sawit, setelah itu Security PT. Nauli Sawit membawa Terdakwa beserta barang bukti untuk diamankan di pos A Security PT. Nauli Sawit setelah sampai di pos A security menunggu perintah lanjut dari Pimpinan PT. Nauli Sawit, Tidak Beberapa lama kemudian Pimpinan PT. Nauli Sawit memerintahkan security PT. Nauli Sawit untuk membawa terdakwa langsung untuk membawa nya ke kantor polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02 – 14 – 05 – 05 – 2 – 00001, atas nama PT. Nauli Sawit, tanggal 30 Desember 2010. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas.
Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. EPI GAJA tersebut korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian materi sebesar Rp. 48.000 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah). |