Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Sbg ANGGIAT AGUSTINUS SIMORANGKIR ROSTIODOR ESELIA SITUMORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/363/VI/RES.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANGGIAT AGUSTINUS SIMORANGKIR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSTIODOR ESELIA SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 16.15 wib di Blok 64 PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas Desa Sarma Nauli Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” terhadap barang milik korban yakni PT.Nauli Sawit Kebun Manduamas berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 20 kg.

 

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” tersebut adalah ROSTIODOR ESELIA SITUMORANG. Adapun cara terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit yaitu terdakwa dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan Berjalan kaki sambil membawa lambuk untuk makanan ternak babi kemudian sambil berjalan kaki terdakwa melihat ada berondolan kelapa sawit di piringan kelapa sawit tersebut lalu terdakwa mencarik karung untuk memungut berondolan dan memasukkan kedalam karung setelah itu terdakwa terlebih dahulu mengantar makanan ternak babi ke lahan masyarakat kemudian terdakwa kembali ke lokasi untuk mengangkat berondolan kelapa sawit tersebut ketika saya mengangkat berondolan kelapa sawit itu saya langsung ditemukan oleh security PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dan ditangkap, security dari PT. Nauli Sawit tersebut melihat bahwa isi dari karung tersebut berondolan kelapa sawit dengan berat ± 20 Kg. Kemudian para Terdakwa pun di interogasi oleh security tentang dari mana Terdakwa memperoleh berondolan kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa mengakuinya bahwa berondolan kelapa sawit tersebut ianya pungut dari areal perkebunan kelapa sawit PT. Nauli Sawit tepatnya di Blok 64 Setelah itu Terdakwa pun dibawa bersama dengan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02 – 14 – 05 – 05 – 2 – 00001, atas nama PT. Nauli Sawit, tanggal 30 Desember 2010. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas.

 

Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. ROSTIODOR ESELIA SITUMORANG tersebut korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian materi sebesar Rp. 70.000 (Tujuh Puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya