Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Sbg IDRIS SATRIA, SH ROINNA TINAMBUNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/460/VIII/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IDRIS SATRIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROINNA TINAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di areal perkebunan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas Blok 66 Desa Sarma Nauli Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengahtelah terjadi dugaan Tindak Pidana “Pencurian ringan” terhadap barangmilik korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 10 kg.

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan tersebutadalahROINNA TINAMBUNAN.Adapun cara Terdakwa dalammelakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan berjalan kaki sambil membawa masing – masing 01 (satu) buah karung warna putih ukuran 50 kg yang kosong. Setelah Terdakwa sampai dilokasi, Terdakwa kemudian memungut berondolan kelapa sawit yang berada di piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang Terdakwa bawa pada saat itu. Kemudian pada saat Terdakwa masih memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tiba – tiba penjaga tanaman dari PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas atas nama MARITO TINAMBUNAN dan ADI SANDRA LUMBAN TOBINGmendatangi Terdakwa dan langsung menangkap Terdakwa,dimana para saksi pada saat sedang berpatroli. Kemudian saksi tersebut langsung melaporkan nya kepada security yakni SOPIAN HADI BARASA untuk datang ke lokasi. Setelah security tersebut sampai di lokasi Terdakwa bersama dengan barang bukti beruppa 01 (satu) buah karung warna putih ukuran 50 kg berisikan berondolan kelapa sawit sebanyak 10 kg di bawa ke Pos security dansetelah itu Terdakwa pun dibawa bersama dengan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamasberdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Setifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02-14-05-05-2-00001, atas nama PT. NAULI SAWIT, tanggal 30 Desember 2010. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas.

Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. ROINNA TINAMBUNANtersebut korbanyakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamasmengalami kerugian materi sebesar Rp. 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya