Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 1.Ali Herman Simanjuntak
2.Masrita Pulungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ali Herman Simanjuntak
2Masrita Pulungan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.807.064,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji
3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 11.807.064,- (sebelas juta delapan ratus tujuh ribu enam puluh empat rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:
AtauĀ 
Apabila PengadilanĀ  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak