INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
181/Pdt.P/2025/PN Sbg | MASRAYANI SIMBOLON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 181/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201031009240002 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 1201-LT-07022025-0001 atas nama MASRAYANI SIMBOLON yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula dituliskan nama ayah Pemohon yaitu MISWANTO dan ibu Pemohon ERNAWATI, yang sebenarnya nama ayah Pemohon yaitu ALIMUN SIMBOLON dan nama ibu Pemohon yaitu NURIDA GULTOM pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ayah Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201031009240002 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 1201-LT-07022025-0001 atas nama MASRAYANI SIMBOLON yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebenarnya nama ayah Pemohon adalah ALIMUN SIMBOLON dan nama Ibu Pemohon adalah NURIDA GULTOM;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |