Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Sbg HUSAINI AL AZIZI SIMATUPANG KANI MANARIHON BANUAREA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan K/31/VII/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HUSAINI AL AZIZI SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANI MANARIHON BANUAREA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

BBahwa telah terjadi peristiwa pencurian terhadap barang milik korban PT. CPA/AEP yang dilaporkan oleh TUMBUR  PPANGGABEAN yaitu berupa tandan buah kelapa sawit sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Divisi III Blok H-2 PT.CPA/AEP Dusun III Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.

Perbuatan Pencurian yang dialami oleh korban tersebut dilakukan oleh terdakwa KANI MANARIHON BANUAREA.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa atas nama KANI MANARIHON BANUAREA dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib  telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh Tersangka di di Divisi III Blok H-2 PT.CPA/AEP Dusun III Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk melakukan pencurian tersebut tersangka mempergunakan egrek lalu di kumpulkan di pinggir jalan sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan/janjang, kemudian Security PT.CPA/AEP yang melihat tersangka langsung mnegamankan tersangka serta barang hasil curian tersangka, selanjutnya oleh saksi-saksi mengumpulkan barang berupa 21 (dua puluh satu) tandan/janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek terbuat dari Fiber serta 1 (satu) Unit sepeda motor merk CG 110 warna hitam. Tanpa Nomor Polisi dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Polsek Pinangsori. Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah 

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa KANI MANARIHON BANUAREA tanpa mendapatkan izin dari pemiliknya  (korban) PT. CPA/AEP.

Akibat perbuatan terdakwa KANI MANARIHON BANUAREA yang melakukan pencurian terhadap barang milik korban PT. CPA/AEP, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya