Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
JOHANA PANGGABEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1502/L.2.13.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANA PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PARLAUNGAN SILALAHI, S.H.JOHANA PANGGABEAN
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa JOHANA PANGGABEAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di sebuah pondok Lingkungan II Barung barung Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat itu terdakwa melihat sdr. BAGONG (DPO) sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di pondok tersebut yang dengan sebagian pelanggan atau konsumen yang terdakwa arahkan untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa diberikan narkotika jenis sabu oleh BAGONG lalu terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut di sebuah pondok dan, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa di suruh oleh BAGONG untuk membawa tas sandang tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu dikarenakan BAGONG mau pergi keluar bentar dan setelah itu terdakwa membawa terpal untuk memperbaiki atap pondok yang sudah bocor, dan tidak berapa lama kemudian datang pihak Kepolisian hendak menangkap terdakwa dan secara sepontan terdakwa berlari sambil tas sandang tersebut terdakwa buang ke arah tanah namun akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  • 01 (satu) buah tas sandang warna hitam kombinasi warna putih yang berisikan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening;
  • 01 (satu) unit timbangan digital merek constant warna hitam;
  • 11 (sebelas) buah pelastik bening kosong

lalu Petugas Kepolisian melakukan intrograsi terhadap terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BAGONG yang dititipkan kepada terdakwa secara tanpa hak dan melawan huukum, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat di sebuah pondok tersebut dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah bong atau alat hisap sabu serta 01 (satu) buah kaca pirex lalu terdakwa di periksa kembali oleh Petugas Kepolisian lalu terdakwa mengakui bahwa 01 (satu) buah bong atau alat hisap sabu serta 01 (satu) buah kaca pirex tersebut adalah milik terdakwa yang mana terdakwa baru saja memakai narkotika jenis sabu disebuah pondok tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita di bawa ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah;

  • Yang selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 3774/ NNF/ 2025,     tanggal 11 Bulan Juni Tahun 2025, bahwa Barang bukti Narkotika milik atau yang disita dari tersangka JOHANA PANGGABEAN berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening dengan berat kotor 2,16 (dua koma enam belas ) gram berat pembungkus 0,26 (nol koma dua puluh enam ) gram berat bersih 1,9 (satu koma sembilan ) gram tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JOHANA PANGGABEAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di sebuah pondok Lingkungan II Barung barung Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat itu terdakwa melihat sdr. BAGONG (DPO) sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di pondok tersebut yang dengan sebagian pelanggan atau konsumen yang terdakwa arahkan untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa diberikan narkotika jenis sabu oleh BAGONG lalu terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut di sebuah pondok dan, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa di suruh oleh BAGONG untuk membawa tas sandang tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu dikarenakan BAGONG mau pergi keluar bentar dan setelah itu terdakwa membawa terpal untuk memperbaiki atap pondok yang sudah bocor, dan tidak berapa lama kemudian datang pihak Kepolisian hendak menangkap terdakwa dan secara sepontan terdakwa berlari sambil tas sandang tersebut terdakwa buang ke arah tanah namun akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  • 01 (satu) buah tas sandang warna hitam kombinasi warna putih yang berisikan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening;
  • 01 (satu) unit timbangan digital merek constant warna hitam;
  • 11 (sebelas) buah pelastik bening kosong
  • lalu Petugas Kepolisian melakukan intrograsi terhadap terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BAGONG yang dititipkan kepada terdakwa secara tanpa hak dan melawan huukum, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat di sebuah pondok tersebut dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah bong atau alat hisap sabu serta 01 (satu) buah kaca pirex lalu terdakwa di periksa kembali oleh Petugas Kepolisian lalu terdakwa mengakui bahwa 01 (satu) buah bong atau alat hisap sabu serta 01 (satu) buah kaca pirex tersebut adalah milik terdakwa yang mana terdakwa baru saja memakai narkotika jenis sabu disebuah pondok tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita di bawa ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah;
  • Yang selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 3774/ NNF/ 2025,     tanggal 11 Bulan Juni Tahun 2025, bahwa Barang bukti Narkotika milik atau yang disita dari tersangka JOHANA PANGGABEAN berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening dengan berat kotor 2,16 (dua koma enam belas ) gram berat pembungkus 0,26 (nol koma dua puluh enam ) gram berat bersih 1,9 (satu koma sembilan ) gram tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum

 

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya