Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
KANA ZIDUHU LASE als KANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1501 /L.2.13.3/ENZ.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANA ZIDUHU LASE als KANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa KANA ZIDUHU LASE ALS KANA pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Jati Arah Laut Gg. Tengah, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menelepon als ANDRE (DPO) untuk belanja membeli Ganja sebanyak 2 (dua) Kg, kemudian als ANDRE menyuruh Terdakwa datang menjemput Ganja tersebut di Pasar Penyabungan, Kab. Madina, Selanjutnya Terdakwa sendiri langsung berangkat naik Sepeda Motor menuju Pajak Penyabungan, Kab. Madina, sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa sampai di Pasar Penyabungan, Kab. Madina dan menelepon als ANDRE dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai, kemudian sekira pukul 13.00 Wib als ANDRE datang menjumpai Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberikan uang pembelian Ganja kepada als ANDRE sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian als ANDRE memberikan Terdakwa Ganja tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus atau 2 (dua) Kg kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Family Terdakwa yang berada di Jalan Jati Gg. Tengah, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa sampai di rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa membagi Ganja tersebut menjadi beberapa bagian dikamar mandi, selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Jati Arah Laut Gg. Tengah, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga Terdakwa menjual Ganja tersebut sebanyak 1 Kg kurang lebih dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan baru dibayar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.35 wib bertempat di Jalan Jati Arah Laut Gg. Tengah, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga (tepatnya diteras sebuah rumah), saat terdakwa sedang sendiri dengan posisi berdiri diteras sebuah rumah, tiba-tiba Petugas Polisi datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Petugas Polisi melakukan introgasi kepada Terdakwa dimana Ganja tersebut Terdakwa simpan kemudian awalnya Terdakwa tidak mengakui, kemudian Petugas Polisi mengatakan bahwa Petugas Polisi sudah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ada menyimpan Ganja, selanjutnya Terdakwa mengakuinya dan mengatakan bahwa Ganja tersebut Terdakwa simpan dibelakang pintu depan dirumah Family Terdakwa tepatnya didekat lokasi Terdakwa ditangkap, kemudian Petugas Polisi membawa Terdakwa ke rumah tersebut dan Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak warna pink yang berisikan daun kering (diduga ganja) dapat dilihat dan ditemukan dibawah kolong rumah, 1 (satu) buah karung beras merk SPHP berisikan 2 (dua) bungkus plastic hitam yang berisikan daun kering (diduga ganja) yang dibalut dengan plastic bungkus nasi, 1 (satu) bungkus plastic hitam yang berisikan daun kering (diduga ganja) dapat dilihat dan ditemukan tergantung dibelakang pintu depan di rumah tersebut yang disaksikan oleh Terdakwa. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan introgasi kepada Terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak warna pink yang berisikan daun kering (diduga ganja) dan 1 (satu) buah karung beras merk SPHP berisikan 2 (dua) bungkus plastic hitam yang berisikan daun kering (diduga ganja) yang dibalut dengan plastic bungkus nasi, 1 (satu) bungkus plastic hitam yang berisikan daun kering (diduga ganja) adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.
  • Bahwa berat bersih 02 (dua) bungkus plastik hitam yang berisikan daun kering jenis ganja yang dibalut dengan plastik bungkus nasi, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) buah kotak warna pink yang berisikan daun kering berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 87/SP.10055/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 796 (tujuh ratus sembilan puluh enam) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 3151/NNF/2025  tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagao, S.Si. M. Farm, Apt dan dr. Supiyani, Msi dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sofian Efendi Sinaga dan Jefri Aldi Pasaribu adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa KANA ZIDUHU LASE ALS KANA pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Jati Arah Laut Gg. Tengah, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Zulkifli, bersama dengan saksi Fany S W Aritonang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja tanpa izin di Jalan Jati Arah Laut Gg. Tengah, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat posisi terdakwa sedang sendiri dengan posisi berdiri diteras sebuah rumah, kemudian Petugas Polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian Petugas Polisi melakukan introgasi kepada terdakwa dimana Ganja tersebut terdakwa simpan awalnya terdakwa tidak mengakui, kemudian Petugas Polisi mengatakan bahwa Petugas Polisi sudah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada menyimpan Ganja, kemudian terdakwa mengakuinya dan mengatakan bahwa Ganja tersebut terdakwa simpan dibelakang pintu depan dirumah Family terdakwa tepatnya didekat lokasi terdakwa ditangkap, kemudian Petugas Polisi membawa terdakwa ke rumah tersebut dan Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak warna pink yang berisikan daun kering (diduga ganja) dapat dilihat dan ditemukan dibawah kolong rumah, 1 (satu) buah karung beras merk SPHP berisikan 2 (dua) bungkus plastic hitam yang berisikan daun kering (diduga ganja) yang dibalut dengan plastic bungkus nasi, 1 (satu) bungkus plastic hitam yang berisikan daun kering (diduga ganja) dapat dilihat dan ditemukan tergantung dibelakang pintu depan di rumah tersebut yang disaksikan oleh terdakwa Selanjutnya Petugas Polisi melakukan introgasi kepada terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak warna pink yang berisikan daun kering (diduga ganja) dan 1 (satu) buah karung beras merk SPHP berisikan 2 (dua) bungkus plastic hitam yang berisikan daun kering (diduga ganja) yang dibalut dengan plastic bungkus nasi, 1 (satu) bungkus plastic hitam yang berisikan daun kering (diduga ganja) adalah milik terdakwa Selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.
  • Bahwa berat bersih 02 (dua) bungkus plastik hitam yang berisikan daun kering jenis ganja yang dibalut dengan plastik bungkus nasi, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) buah kotak warna pink yang berisikan daun kering berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 87/SP.10055/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 796 (tujuh ratus sembilan puluh enam) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 3151/NNF/2025  tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagao, S.Si. M. Farm, Apt dan dr. Supiyani, Msi dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sofian Efendi Sinaga dan Jefri Aldi Pasaribu adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya