INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
90/Pdt.G/2025/PN Sbg | MAIDA PANDIANGAN | 1.dahlan simbolon 2.MURSAL SIREGAR 3.KEPALA DESA MAMBANG BORU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum segala surat-surat bukti kepemilikan Penggugat.
3. Menyatakan secara hukum bahwa Objek Perkara seluas ± 10.000 m?2; ( sepuluh ribu meter persegi) terletak di dusun II Desa Mombang Boru, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.: 03 / KDS / SKT / IX / 2016 tanggal 07 Agustus 2016 dengan batas –batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan Dahlan Siregar.
- Sebelah Timur : berbatas dengan Abri Simanjuntak.
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Herman Simanjuntak.
- Sebelah Barat : dahulu hutan sekarang Dahlan Siregar.
Adalah milik Penggugat.
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek perkara tanpa izin dan persetujuan Penggugat, yang diperoleh dari Tergugat II dengan tanpa hak, yang bekerja sama dengan Tergugat III adalah Perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan menurut hukum Surat Pengalihan Hak atau dengan nama lain dari jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), dan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah), secara tunai dan sekaligus.
7. Menghukum Tergugat I atau orang lain selain Tergugat I yang menguasai Objek Perkara untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
9. Menghukum Tergugat Imembayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap hari nya setelah putusan ini apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini.
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aquo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |