Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SUHERI CIPTO ACEH ALS BANDIT pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Lingkungan II Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa SUHERI CIPTO als BANDIT dihubungi oleh Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) untuk mengambil setoran di rumah Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Sibolga-Padang Sidempuan Lingkungan II Kel. Kalangan Indah, Kec. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan pada saat Terdakwa SUHERI CIPTO als BANDIT tiba di rumah Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah), Terdakwa SUHERI CIPTO als BANDIT langsung ditangkap oleh Saksi Rianto Simamora, Saksi Krisnadi Zatmiko, S.H., Saksi Tarmi Padli Gorat, S.H., Saksi Alimuba Herianto Siregar, S.H. yang merupakan Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah. Para saksi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Hot 30i warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, lalu para saksi menanyakan kepada terdakwa dimana narkotika jenis sabu lainnya terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada di rumahnya. Kemudian para saksi langsung pergi ke rumah terdakwa yang berada di Lingkungan II, Kel. Muara Nibung, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah dan kemudian melakukan penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah plastik asoi warna kuning, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik gula warna bening.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari MUSTOFA (DPO) atas arahan MANSUR GEA (DPO) pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, dimana saat itu Terdakwa memesan 1 (satu) ons narkotika jenis sabu dengan harga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran laku baru dibayar. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari Medan menuju Sibolga dan setibanya di rumahnya yang beralamat di Lingkungan II, Kel. Muara Nibung, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamarnya dan kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) sak dan dengan harga jual Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per sak.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT, Terdakwa menjual 1 (satu) sak narkotika jenis sabu kepada Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT, Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) menyetorkan hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa SUHERI CIPTO ACEH als BANDIT dan kemudian Terdakwa SUHERI CIPTO ACEH als BANDIT memberikan 1 (satu) sak narkotika jenis sabu seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) yang dibeli dengan sistem laku baru dibayar.
- Bahwa Terdakwa pernah mengirim uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada MUSTAFA (DPO) melalui BRI LINK, namun Terdakwa tidak ingat nomor rekening MUSTAFA (DPO) dan terdakwa langsung membuang bukti transfernya.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama SUHERI CIPTO ALS BANDIT dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 55/SP.10056/III/2025 tanggal 05 Maret 2025, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan plastik gula dengan berat kotor= 50,68 gram (lima puluh koma enam puluh delapan) gram, berat pembungkus= 2,06 gram (dua koma nol enam) gram, dan berat bersih= 48,62 (empat puluh delapan koma enam puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1883/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUHERI CIPTO ACEH als BANDIT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana penjara 4 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN SBG.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUHERI CIPTO ACEH ALS BANDIT pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Lingkungan II Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa SUHERI CIPTO als BANDIT dihubungi oleh Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) untuk mengambil setoran di rumah Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Sibolga-Padang Sidempuan Lingkungan II Kel. Kalangan Indah, Kec. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan pada saat Terdakwa SUHERI CIPTO als BANDIT tiba di rumah Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah), Terdakwa SUHERI CIPTO als BANDIT langsung ditangkap oleh Saksi Rianto Simamora, Saksi Krisnadi Zatmiko, S.H., Saksi Tarmi Padli Gorat, S.H., Saksi Alimuba Herianto Siregar, S.H. yang merupakan Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah. Para saksi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Hot 30i warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, lalu para saksi menanyakan kepada terdakwa dimana narkotika jenis sabu lainnya terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada di rumahnya. Kemudian para saksi langsung pergi ke rumah terdakwa yang berada di Lingkungan II, Kel. Muara Nibung, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah dan kemudian melakukan penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah plastik asoi warna kuning, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik gula warna bening.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari MUSTOFA (DPO) atas arahan MANSUR GEA (DPO) pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, dimana saat itu Terdakwa memesan 1 (satu) ons narkotika jenis sabu dengan harga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran laku baru dibayar. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari Medan menuju Sibolga dan setibanya di rumahnya yang beralamat di Lingkungan II, Kel. Muara Nibung, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamarnya dan kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) sak dan dengan harga jual Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per sak.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT, Terdakwa menjual 1 (satu) sak narkotika jenis sabu kepada Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa SUHERI SUCIPTO alias BANDIT, Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) menyetorkan hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa SUHERI CIPTO ACEH als BANDIT dan kemudian Terdakwa SUHERI CIPTO ACEH als BANDIT memberikan 1 (satu) sak narkotika jenis sabu seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HOSEN ZAI als UCOK (dalam berkas terpisah) yang dibeli dengan sistem laku baru dibayar.
- Bahwa Terdakwa pernah mengirim uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada MUSTAFA (DPO) melalui BRI LINK, namun Terdakwa tidak ingat nomor rekening MUSTAFA (DPO) dan terdakwa langsung membuang bukti transfernya.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama SUHERI CIPTO ALS BANDIT dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 55/SP.10056/III/2025 tanggal 05 Maret 2025, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan plastik gula dengan berat kotor= 50,68 gram (lima puluh koma enam puluh delapan) gram, berat pembungkus= 2,06 gram (dua koma nol enam) gram, dan berat bersih= 48,62 (empat puluh delapan koma enam puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1883/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUHERI CIPTO ACEH als BANDIT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana penjara 4 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN SBG.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|