Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
170/Pid.Sus/2025/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG als DANIEL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 170/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1568/L.2.13.3/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG alias DANIEL pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di depan Gereja HKBP lama Sibolga Julu, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Daniel Taruli Tua Hutagalung alias Daniel yang sedang berada di kampung kelapa Sibolga bertemu dengan TOMET (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu TOMET (DPO) memasan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi BENNY alias LAEKU (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk meminta sabu miliknya untuk dijualkan kepada TOMET (DPO). Sekira pukul 18.38 Wib BENNY alias LAEKU (DPO) mengirim foto (lokasi sabu yang BENNY alias LAEKU (DPO) letakkan yang berada di depan Gereja HKBP lama Sibolga Julu) melalui pesan WhatsApp ke 1 (satu) unit handphone Android merk REDMI warna biru gelap dengan nomor telpon / whatsapp 082162069309, IMEI 1 : 867722067409749 dan IMEI 2 : 867722067409756 milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut untuk mengambil sabu tersebut dan setelah sabu tersebut Terdakwa ambil lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah TOMET (DPO) yang berada di kampung kelapa Sibolga untuk Terdakwa serahkan. Sekira pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepanya di pinggir jalan, petugas Kepolisian bernama saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan yang melakukan penyelidikan datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic JASJUS warna kuning yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih (sabu) dengan berat brutto 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram dan berat netto 4,78 (empat koma tujuh lima) gram dari dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merk REDMI warna biru gelap dengan nomor telpon / whatsapp 082162069309, IMEI 1 : 867722067409749 dan IMEI 2 : 867722067409756 dari tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 041/PK/IV/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG alias DANIEL, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 78/10055/IV/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG alias DANIEL, yang ditimbang oleh Mashur Siregar selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 4,97 (empat koma sembilan puluh tujuh) gram dan berat netto 4,75 (empat kom tujuh puluh lima) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGPOL. Zul Erwin Caniago, S.H.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 2602/NNF/2025 tanggal 02 Mei 2025 atas nama DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG alias DANIEL berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram dan berat netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal Metamfetamin dengan berat netto 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG alias DANIEL pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepanya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Daniel Taruli Tua Hutagalung alias Daniel yang sedang memiliki Narkotika yang Terdakwa peroleh dari BENNY alias LAEKU (Daftar Pencarian Orang / DPO) duduk di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepanya di pinggir jalan kemudian petugas Kepolisian bernama saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan yang melakukan penyelidikan datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic JASJUS warna kuning yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih (sabu) dengan berat brutto 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram dan berat netto 4,78 (empat koma tujuh lima) gram dari dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merk REDMI warna biru gelap dengan nomor telpon / whatsapp 082162069309, IMEI 1 : 867722067409749 dan IMEI 2 : 867722067409756 dari tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 041/PK/IV/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG alias DANIEL, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 78/10055/IV/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG alias DANIEL, yang ditimbang oleh Mashur Siregar selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 4,97 (empat koma sembilan puluh tujuh) gram dan berat netto 4,75 (empat kom tujuh puluh lima) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGPOL. Zul Erwin Caniago, S.H. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 2602/NNF/2025 tanggal 02 Mei 2025 atas nama DANIEL TARULI TUA HUTAGALUNG alias DANIEL berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram dan berat netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal Metamfetamin dengan berat netto 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |