Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
AZWIN ARIFIN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 812 /L.2.13.3/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWIN ARIFIN LUBIS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lingkungan VI Pulo Pane, Keluraan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “karena penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

      • Bahwa bermula pada Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.30 Wib saksi DARMIN SIMATUPANG selaku Operator Ganset di PT Nauli Sawit yang berada di Kantor Pulo Pane dipanggil oleh TOGI MATONDANG (berkas berbeda) dan berkata kepada saksi DARMIN SIMATUPANG “kau di panggil AZWIN ARIFIN LUBIS ke gudang pupuk lama”. Kemudian saksi DARMIN SIMATUPANG mendatangi Gudang pupuk lama di Gudang Pulo Pane tersebut dan disana sudah ada 1 (satu) unit mobil colt diesel milik kebun Sorkam, dilokasi tersebut sudah ada terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS selaku Audit Internal di Kebun Pulo Pane dan beberapa orang lainnya. Kemudian datang TOGI MATONDANG (berkas berbeda) yang membuka pintu gudang. Setelah pintu gudang tersebut dibuka, TOGI MATONDANG (berkas berbeda) dan Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS serta beberapa orang lainnya masuk kedalam gudang tersebut. Kemudian TOGI MATONDANG (berkas berbeda) menunjukkan pupuk yang akan dimuat kedalam mobil colt diesel. Kemudian terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS berkata kepada saksi DARMIN SIMATUPANG “tolong dulu kau bantu muat orang itu” kemudian saksi DARMIN SIMATUPANG berkata “bukan pekerjaanku itu”, kemudian terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS berkata “KUKASIH NANTI UANG ROKOKMU TOLONG DULU BANTU”. Kemudian pupuk tersebut di dipikul dipunggung untuk dibawa ke mobil Colt Diesel dan kemudian pupuk tersebut disusun didalam mobil Colt Diesel. Setelah muatan mobil colt diesel tersebut penuh, terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS menutup pintu gudang dan mengunci pintu gudang. Kemudian pada pukul 20.00 Wib saksi DARMIN SIMATUPANG ditelfon oleh terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS untuk datang ke Mess Kebun Pulo Pane. Dan kemudian di lokasi Mess tersebut Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DARMIN SIMATUPANG untuk uang rokok.
      • Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib tepatnya di Gudang Pulo Pane milik PT Nauli Sawit yang berada di Jalan Lingkungan VI Pulo Pane, Keluraan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan informasi penjaga genset kebun Pane melaporkan kepada Saksi Rusmawadi selaku Pimpinan Kebun bahwa gudang pupuk telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan grandel pintu gudang mengalami kerusakan. Kemudian saksi RUSMAWADI menghubungi petugas gudang yaitu saksi TOGI MARIHOT MATONDANG untuk datang melihat pintu gudang yang telah dibobol tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan posisi susunan pupuk dan penghitungan jumlah pupuk yang diperkirakan telah hilang.
      • Selanjutnya Pada tanggal 28 Desember 2024 dan tanggal 03 Sampai dengan tanggal 04 Jan 2025 dan kemudian dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 06 Januari 2025 yang dipimpin oleh saksi ANGKUT TARIGAN selaku Kepala Audit PT Nauli Sawit dan diikuti oleh saksi RUSMAWADI selaku Pimpinan kebun Pulo Pane dan kebun Sorkam, saksi RENNA ESTA SIMAMORA selaku KTU pada kebun Pulo Pane dan Sorkam, serta beberapa pegawai yang ada di PT Nauli Sawit yaitu HOTLAN SIMANULLANG selaku Humas kebun Sorkam, HENDRIK dan FERNANDO MARSOIT selaku tim Audit, dan RONI TAMBA selaku krani Gudang Pulo . Bahwa Dari hasil Stock Opname, di dapat ada beberapa selisih Antara Stock Fisik Real Vs Stock berdasarkan Ascend yaitu:

Jenis Pupuk NPK 13.6.27 :

  • Pupuk NPK 13.6.27 sebelum Penggelapan tanggal 05 Desember 2024 = 84.114,45 kg (1.682 sak)
  • Pupuk NPK 13.6.27 setelah Audit tanggal 6 Januari 2025 = 73.216,40kg (1.464 sak)

Jenis Pupuk NPK 7.6.34 :

Total pupuk yang digelapkan = 10.898,05 kg (217,96 sak)

  • Pupuk NPK 7.6.34 sebelum penggelapan tanggal 05 Desember 2024 = 50.000,00 (1.000 sak)
  • Pupuk NPK 7.6.34 sesudah Audit 06 Januari 2025 = 49.650,00 (993 sak)

Total Pupuk NPK 5.6.34 yang digelapkan = 350,00kg (7 sak)

Jenis Pupuk Borate :

  • Pupuk Borate sebelum penggelapan tanggal 05 Desember 2024 = 5.962,11 (238,48 sak)
  • Pupuk Borate sesudah Audit 06 Januari 2025 = 5.862,20

Total Pupuk Borate yang di gelapkan = 99,91kg (4,00 sak)

      • Bahwa berdasarkan Surat Pengangkatan dan Penetapan Nomor 076/KIU-P/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 jabatan Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS di PT Nauli Sawit Kebun Pulo Pane yaitu sebagai Audit Internal yang bertanggung jawab yaitu untuk
  • Menilai dan memeriksa hasil pekerjaan dilapangan termasuk barang gudang, pekerjaan umum, ancak panen, memeriksa keuangan cash kecil
  • Membuat laporan untuk diserahkan ke kantor pusat
  • Memeriksa laporan BBM
  • Memeriksa bahan Kimia
  • Memeriksa pupuk
  • Memeriksa hasil alat kerja berat
  • Memeriksa laporan gaji pemanen
      • Bahwa berdasarkan Surat Pengangkatan dan Penetapan Nomor 076/KIU-P/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 perusahaan menetapkan penghasilan gaji sebulan Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS yaitu sebagai berikut :
  1. Gaji pokok                                  : Rp 2.879.500
  2. Tunjangan Natura K3                : Rp 165.000

       Total                                          : Rp 3.044.500

      • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Gudang Pulo pane PT Nauli Sawit akibat perbuatan terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS yang melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap pupuk tersebut mengakibatkan Gudang Pulo Pane mengalami kerugian sebesar Rp 75.368.300 (tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh delpan ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. NPK 13627 sebanyak 218 sak (10.899Kg)       = Rp 71.940.000
  2. NPK 6734 sebanyak 7 sak (350Kg)                  = Rp 2.310.000
  3. Pupuk HGFB (Borate) 4 sak (99.9Kg)              = Rp 1.118.300

TOTAL                                                                = Rp 75.368.300

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lingkungan VI Pulo Pane, Keluraan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

 

      • Bahwa bermula pada Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.30 Wib saksi DARMIN SIMATUPANG selaku Operator Ganset di PT Nauli Sawit yang berada di Kantor Pulo Pane dipanggil oleh TOGI MATONDANG (berkas berbeda) dan berkata kepada saksi DARMIN SIMATUPANG “kau di panggil AZWIN ARIFIN LUBIS ke gudang pupuk lama”. Kemudian saksi DARMIN SIMATUPANG mendatangi Gudang pupuk lama di Gudang Pulo Pane tersebut dan disana sudah ada 1 (satu) unit mobil colt diesel milik kebun Sorkam, dilokasi tersebut sudah ada terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS selaku Audit Internal di Kebun Pulo Pane dan beberapa orang lainnya. Kemudian datang TOGI MATONDANG (berkas berbeda) yang membuka pintu gudang. Setelah pintu gudang tersebut dibuka, TOGI MATONDANG (berkas berbeda) dan Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS serta beberapa orang lainnya masuk kedalam gudang tersebut. Kemudian TOGI MATONDANG (berkas berbeda) menunjukkan pupuk yang akan dimuat kedalam mobil colt diesel. Kemudian terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS berkata kepada saksi DARMIN SIMATUPANG “tolong dulu kau bantu muat orang itu” kemudian saksi DARMIN SIMATUPANG berkata “bukan pekerjaanku itu”, kemudian terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS berkata “KUKASIH NANTI UANG ROKOKMU TOLONG DULU BANTU”. Kemudian pupuk tersebut di dipikul dipunggung untuk dibawa ke mobil Colt Diesel dan kemudian pupuk tersebut disusun didalam mobil Colt Diesel. Setelah muatan mobil colt diesel tersebut penuh, terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS menutup pintu gudang dan mengunci pintu gudang. Kemudian pada pukul 20.00 Wib saksi DARMIN SIMATUPANG ditelfon oleh terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS untuk datang ke Mess Kebun Pulo Pane. Dan kemudian di lokasi Mess tersebut Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DARMIN SIMATUPANG untuk uang rokok.
      • Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib tepatnya di Gudang Pulo Pane milik PT Nauli Sawit yang berada di Jalan Lingkungan VI Pulo Pane, Keluraan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan informasi penjaga genset kebun Pane melaporkan kepada Saksi Rusmawadi selaku Pimpinan Kebun bahwa gudang pupuk telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan grandel pintu gudang mengalami kerusakan. Kemudian saksi RUSMAWADI menghubungi petugas gudang yaitu saksi TOGI MARIHOT MATONDANG untuk datang melihat pintu gudang yang telah dibobol tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan posisi susunan pupuk dan penghitungan jumlah pupuk yang diperkirakan telah hilang.
      • Selanjutnya Pada tanggal 28 Desember 2024 dan tanggal 03 Sampai dengan tanggal 04 Jan 2025 dan kemudian dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 06 Januari 2025 yang dipimpin oleh saksi ANGKUT TARIGAN selaku Kepala Audit PT Nauli Sawit dan diikuti oleh saksi RUSMAWADI selaku Pimpinan kebun Pulo Pane dan kebun Sorkam, saksi RENNA ESTA SIMAMORA selaku KTU pada kebun Pulo Pane dan Sorkam, serta beberapa pegawai yang ada di PT Nauli Sawit yaitu HOTLAN SIMANULLANG selaku Humas kebun Sorkam, HENDRIK dan FERNANDO MARSOIT selaku tim Audit, dan RONI TAMBA selaku krani Gudang Pulo . Bahwa Dari hasil Stock Opname, di dapat ada beberapa selisih Antara Stock Fisik Real Vs Stock berdasarkan Ascend yaitu:

Jenis Pupuk NPK 13.6.27 :

  • Pupuk NPK 13.6.27 sebelum Penggelapan tanggal 05 Desember 2024 = 84.114,45 kg (1.682 sak)
  • Pupuk NPK 13.6.27 setelah Audit tanggal 6 Januari 2025 = 73.216,40kg (1.464 sak)

Jenis Pupuk NPK 7.6.34 :

Total pupuk yang digelapkan = 10.898,05 kg (217,96 sak)

  • Pupuk NPK 7.6.34 sebelum penggelapan tanggal 05 Desember 2024 = 50.000,00 (1.000 sak)
  • Pupuk NPK 7.6.34 sesudah Audit 06 Januari 2025 = 49.650,00 (993 sak)

Total Pupuk NPK 5.6.34 yang digelapkan = 350,00kg (7 sak)

Jenis Pupuk Borate :

  • Pupuk Borate sebelum penggelapan tanggal 05 Desember 2024 = 5.962,11 (238,48 sak)
  • Pupuk Borate sesudah Audit 06 Januari 2025 = 5.862,20

Total Pupuk Borate yang di gelapkan = 99,91kg (4,00 sak)

      • Bahwa berdasarkan Surat Pengangkatan dan Penetapan Nomor 076/KIU-P/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 jabatan Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS di PT Nauli Sawit Kebun Pulo Pane yaitu sebagai Audit Internal yang bertanggung jawab yaitu untuk
  • Menilai dan memeriksa hasil pekerjaan dilapangan termasuk barang gudang, pekerjaan umum, ancak panen, memeriksa keuangan cash kecil
  • Membuat laporan untuk diserahkan ke kantor pusat
  • Memeriksa laporan BBM
  • Memeriksa bahan Kimia
  • Memeriksa pupuk
  • Memeriksa hasil alat kerja berat
  • Memeriksa laporan gaji pemanen
      • Bahwa berdasarkan Surat Pengangkatan dan Penetapan Nomor 076/KIU-P/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 perusahaan menetapkan penghasilan gaji sebulan Terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS yaitu sebagai berikut :
  1. Gaji pokok                           : Rp 2.879.500
  2. Tunjangan Natura K3         : Rp 165.000

       Total                                          : Rp 3.044.500

      • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Gudang Pulo pane PT Nauli Sawit akibat perbuatan terdakwa AZWIN ARIFIN LUBIS yang melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap pupuk tersebut mengakibatkan Gudang Pulo Pane mengalami kerugian sebesar Rp 75.368.300 (tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh delpan ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. NPK 13627 sebanyak 218 sak (10.899Kg)            = Rp 71.940.000
  2. NPK 6734 sebanyak 7 sak (350Kg)                       = Rp 2.310.000
  3. Pupuk HGFB (Borate) 4 sak (99.9Kg)       = Rp 1.118.300

TOTAL                                                                = Rp 75.368.300

 

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya