Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib di Areal Perkebunan PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) Divisi VI Blok B 20 Desa Lumut Nauli Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengahtelah terjadi dugaan tindak pidana “Pencurian Ringan”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana terhadap korban yakni PT. Cahaya Pelita Andhika (CPA).
Bahwayang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian Ringan” tersebutadalahAGUSMAN LAIA. Adapun kronologi terjadinya tindak pidana “Pencurian Ringan” yang dilakukan terdakwa AGUSMAN LAIA terhadap korban PT. Cahaya Pelita Andhika (CPA) adalah Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib saat ARIANUS GULO dan SUDIANUS GULO melaksanakan patroli di sekitar areal perkebunan PT. Cahaya Pelita Andika (CPA). Kemudian saat berada di di areal perkebunan PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) blok B 20 ARIANUS GULO dan SUDIANUS GULO melihat pelaku yang bernama AGUSMAN LAIA sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan membawa sebuah karung yang berisikan brondolan kelapa sawit. Dan melihat hal tersebut, ARIANUS GULO dan SUDIANUS GULO merasa curiga sehingga memberhentikan sepeda motor AGUSMAN LAIA, lalu ARIANUS GULO menanyakan kepada AGUSMAN LAIA “Darimana kau ambil brondolan itu”, lalu AGUSMAN LAIA mengatakan “ku kutip dari ancak yang ada di Blok B 20”. Kemudian ARIANUS GULO dan SUDIANUS GULO mengamankan AGUSMAN LAIA beserta barang bukti, lalu ARIANUS GULO menghubungi TUMBUR PANGGABEAN dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian TUMBUR PANGGABEAN pun langsung bergegas dan menuju tempat kejadian, sesampainya disana TUMBUR PANGGABEAN melihat ARIANUS GULO dan SUDIANUS GULO telah mengamankan AGUSMAN LAIA beserta barang bukti, lalu TUMBUR PANGGABEAN pun bersama ARIANUS GULO dan SUDIANUS GULO membawa AGUSMAN LAIA beserta barang bukti menuju Pos Garuda PT. Cahaya Pelita Andika (CPA). Dan selanjutnya TUMBUR PANGGABEAN bersama ARIANUS GULO dan SUDIANUS membawa AGUSMAN LAIA berserta barang bukti ke Polres Tapanuli tengah.
Adapun cara TerdakwaAGUSMAN LAIAmelakukan pencurian tersebut yaitu AGUSMAN LAIA dengan mengendarai 01 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra tanpa kav body tanpa No. Polisi dengan No. Rangka : MH1KEV4101K152404 dan No. Mesin : KEV4E1153574 miliknya dan pergi ke areal perkebunan PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) Blok B 20 dan Terdakwa AGUSMAN LAIA mengutip brondolan kelapa sawit tersebut, lalu brondolan kelapa sawit dimasukkan AGUSMAN LAIA kedalam sebuah karung. Kemudian setelah mencuri brondolan kelapa sawit tersebut, AGUSMAN LAIA membawa karung yang berisikan brondolan kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) mengalami kerugian sebesar Rp 136.000,- (Seratus tiga puluh enam ribu rupiah). |