Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
RUDY HARRYANTO SITORUS Als. ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-766/L.2.13.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY HARRYANTO SITORUS Als. ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RUDY HARRYANTO SITORUS alias ARI pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 22.22 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Kuali, No.13, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dalam rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa Rudy Harryanto Sitorus alias Ari yang sedang berada dirumah miliknya di Jalan Kuali, No.13, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga didatangi WILLI (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa dan WILLI (DPO) pernah melakukan kerjasama dalam peredaran Narkotika.

Sekira pukul 22.22 Wib WILLI (DPO) pergi keluar meninggalkan rumah Terdakwa dan setelah itu Petugas Kepolisian bernama saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin yang melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Anggota TNI bernama saksi Andre Van Dapotan Situmeang dan saksi Muhammad Alwi Martinus Laoly datang melakukan penggerebekan dirumah Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan serbuk kristal (sabu), 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal (sabu), 1 (satu) unit Timbangan Digital (Digital Scale) dari atas meja yang berada di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal (sabu) ditemukan dari selipan pada kayu dinding kamar Terdakwa, kemudian selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 027/PK/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 atas nama RUDY HARRYANTO SITORUS alias ARI, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 41/SP.10055/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 atas nama RUDY HARRYANTO SITORUS alias ARI, yang ditimbang oleh Jerri Osver Manurung selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu), 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) dengan total berat brutto 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram dan berat netto 3,34 (tiga koma tiga puluh empat) gram, yang setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Muammar Nasution, S.H.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 931/NNF/2025 tanggal 20 Februari 2025 atas nama RUDY HARRYANTO SITORUS alias ARI berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat bruto 3,60 (tiga koma enam nol) gram, kemudian dikembalikan dengan cara sebagai berikut dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RUDY HARRYANTO SITORUS alias ARI pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 22.22 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Kuali, No.13, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dalam rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 22.22 Wib Terdakwa Rudy Harryanto Sitorus alias Ari yang sedang berada dirumah miliknya di Jalan Kuali, No.13, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika kemudian Petugas Kepolisian bernama saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin yang melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Anggota TNI bernama saksi Andre Van Dapotan Situmeang dan saksi Muhammad Alwi Martinus Laoly melakukan penggerebekan dirumah Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan serbuk kristal (sabu), 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal (sabu), 1 (satu) unit Timbangan Digital (Digital Scale) dari atas meja yang berada di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal (sabu) ditemukan dari selipan pada kayu dinding kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 027/PK/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 atas nama RUDY HARRYANTO SITORUS alias ARI, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 41/SP.10055/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 atas nama RUDY HARRYANTO SITORUS alias ARI, yang ditimbang oleh Jerri Osver Manurung selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu), 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) dengan total berat brutto 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram dan berat netto 3,34 (tiga koma tiga puluh empat) gram, yang setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Muammar Nasution, S.H.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 931/NNF/2025 tanggal 20 Februari 2025 atas nama RUDY HARRYANTO SITORUS alias ARI berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat bruto 3,60 (tiga koma enam nol) gram, kemudian dikembalikan dengan cara sebagai berikut dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya