Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Rajawali Lorong II Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di jembatan Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, terdakwa bertemu seorang laki-laki bernama MUHAMMAD IDRIS alias ucok (DPO) untuk memperoleh dan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika sabu dari MUHAMMAD IDRIS alias ucok, Adapun pembelian pertama yaitu pada bulan Maret, pembelian kedua pada bulan April, dan pembelian ketiga terakhir pada tanggal 03 Mei 2025. Kemudian terdakwa membagi narkotika sebanyak 1 (satu) gram tersebut menjadi 11 (sebelas) buah paket Narkotika jenis sabu didalam plastic klip bening ukuran kecil dengan tujuan untuk DIJUAL.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU didatangi oleh seorang laki-laki yang bernama DEDEK SATRIA (berkas split) dan temannya didalam rumah terdakwa di Jl. Rajawali Lorong II Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga dengan tujuan untuk membeli dan memakai narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa melakukan transaksi jual beli 1 (satu) narkotika sabu tersebut dengan DEDEK SATRIA seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian dipakai oleh DEDEK SATRIA dan temannya. Tidak lama kemudian, datang 2 (dua) orang laki-laki kerumah terdakwa untuk membeli narkotika sabu tersebut sebanyak 1 (satu) buah paket narkotika dengan harga Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) dan dipakai 2 (dua) orang tersebut dirumah terdakwa. Kemudian pada pukul 20.00 wib saksi Andika Putra, saksi Jhosua S Simanjuntak, dan saksi Kosga Nuari Gultom yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sibolga melakukan penggerebekan di rumah terdakwa AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU dan mendapati terdakwa sedang berada didepan rumahnya dan ingin melarikan diri namun berhasil diamankan. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti yang seluruhnya diakui terdakwa sebagai miliknya berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)
- 11 (sebelas) buah plastic klip bening berisikan serbuk kristal putih berisikan narkotika jenis sabu brutto 1.64 gram netto 1.53 gram
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam milik terdakwa
Yang keseluruhannya ada dalam penguasaan terdakwa
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 90/10055/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 barang bukti atas nama AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU alias AGUS,dkk yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) cabang Sibolga berupa: 11 (sebelas) buah plastic klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat brutto 1,64 gr dan berat netto 1,53 gr
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3418/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) plastic klip berisi kristal putih dengan berat bruto 1,64 gram dan berat netto 0,59 gram diduga narkotika atas nama terdakwa AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Rajawali Lorong II Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan tindak pidana Narkotika, yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Andika Putra, saksi Jhosua S Simanjuntak, dan saksi Kosga Nuari Gultom yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sibolga mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga kuat menjual dan menyediakan tempat untuk memakai narkotika sabu yaitu Bernama Terdakwa AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU yang beralamat di Jalan Rajawali Lorong II Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, para saksi langsung menuju kerumah terdakwa dan melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa dan mendapati terdakwa sedang berada didepan rumahnya namun terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh para saksi. Pada saat para saksi menangkap terdakwa, beberapa orang dari dalam rumah tersebut berlarian keluar dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang Bernama DEDEK SATRIA. Kemudian setelah berhasil mengamankan kedua orang tersebut, para saksi melakukan penggeledahan badan dan tempat sehingga menemukan barang bukti yang seluruhnya diakui terdakwa sebagai miliknya berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)
- 11 (sebelas) buah plastic klip bening berisikan serbuk kristal putih berisikan narkotika jenis sabu brutto 1.64 gram netto 1.53 gram
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam
Yang keseluruhannya ada dalam penguasaan terdakwa
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 90/10055/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 barang bukti atas nama AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU alias AGUS,dkk yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) cabang Sibolga berupa: 11 (sebelas) buah plastic klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat brutto 1,64 gr dan berat netto 1,53 gr
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3418/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) plastic klip berisi kristal putih dengan berat bruto 1,64 gram dan berat netto 0,59 gram diduga narkotika atas nama tersangka AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|