INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
104/Pdt.G/2025/PN Sbg | 1.Satrida 2.Satriani 3.Anwar Afandi 4.Madan Saputra 5.Irfansyah 6.Dessy Auliya |
6.Edy Saputra alias Edy 7.Dewi Astuti Bandar |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2025/PN Sbg | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm. SATRIL dan Almh. ERNIWATI dan berhak mewarisi objek perkara peninggalan Alm. SATRIL;
3. Menyatakan Sah dan berharga Surat Keterangan Nomor : 594/13/2004 tertanggal 17 Maret 2005 yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kelurahan Pasar Belakang dengan bermaterai dan stempel basah yang kemudian diketahui dan ditandatangani langsung oleh Camat Sibolga Kota dengan Register Surat Nomor : 590/13/VI/2005 tertanggal 01 Juni 2005 di Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara;
4. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas objek perkara yang merupakan harta warisan dari Alm. SATRIL (ayah Para Penggugat) seluas ± 657 M2 (enam ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan Panjang ± 90 Meter dan Lebar ± 7,30 Meter di atas permukaan air laut yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bubu, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Rumah Minan;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Satril;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Rumah Sakira;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Laut;
5. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas Objek perkara;
6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hak Para Penggugat;
7. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 08 Maret 1999 antara Alm. SATRIL dan Edy Saputra (Tergugat I) dan dinyatakan telah berakhir;
8. Menyatakan Sah kwitansi sewa-menyewa tertanggal 01 Maret 1999 antara Alm. SATRIL dan Edy Saputra (Tergugat I) dan dinyatakan telah berakhir;
9. Menyatakan Sah kwitansi sewa-menyewa tertanggal 20 Januari 2021 antara Hasnil Tanjung (perwakilan Para Penggugat) dan Edy Saputra (Tergugat I) dan dinyatakan telah berakhir;
10. Menyatakan semua surat bukti hak yang terbit di atas objek perkara diluar surat bukti hak Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Para Penggugat;
11. Menghukum Para Tergugat atau setiap orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga bila perlu dapat menggunakan bantuan kekuatan negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia) apabila hal itu tidak dilaksanakan dengan sukarela;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat ganti kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, yaitu :
a. Kerugian materiil sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun terhitung sejak 20 Januari 2025 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
b. Kerugian immateriil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) karena tekanan psikologis, kerugian moril, dan terganggunya penggunaan hak atas lantaran;
13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) di atas Objek Sengketa;
15. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Kelas I B dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet atau Banding maupun Kasasi;
16. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara selama putusan ini berproses di semua tingkat Peradilan.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |