Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa DAVID KRISTIAN GEA pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Walet No. 06, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di rumah Saksi Korban YONI MULYADI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa melompati tembok samping rumah milik Saksi Korban YONI MULYADI, kemudian terdakwa masuk melalui pintu samping rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci, saat berada di dalam rumah saksi korban, terdakwa mengamati rumah korban dan berjalan ke arah ruang tamu kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Samsung yang sedang diisi daya (dicharger) dan langsung mengambilnya. Terdakwa lanjut berjalan ke arah dapur dan mengambil 1 (satu) buah dompet tepat di atas kulkas. Terdakwa lanjut berjalan ke arah kamar dengan kondisi pintu tertutup namun tidak terkunci, terdakwa langsung masuk dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk vivo yang diisi daya (dicharger) tepat di samping 2 (dua) perempuan yang sedang tidur. Setelah itu, terdakwa kembali ke dapur dan mengambil tabus gas 3 kg warna hijau. Kemudian karena terdakwa tidak bisa membawa hasil curiannya sekaligus, terdakwa meletakkan 2 (dua) handphone dan 1 (satu) dompet tersebut di atas kulkas dan membawa 1 (satu) tabung gas 3 kg warna hijau tersebut ke luar rumah melalui pintu samping, kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam rumah untuk mengambil handphone dan dompet yang diletakkanya di atas kulkas, dan terdakwa keluar dari rumah korban dan kembali melompati tembok samping rumah saksi korban dan terdakwa pergi pondok belakang sekolah sambil menunggu hari terang.
- Bahwa kemudian pada pukul 04.30 WIB, terdakwa menjualkan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau kepada FAHRIZAL HUTABARAT di Jl. KS. Tubun Ling. I, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di rumah FAHRIZAL HUTABARAT dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli makanan dan membeli rokok, sementara hasil curian berupa 2 (dua) handphone belum sempat dijual oleh terdakwa, uang Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdakwa ambil dari dompet korban sudah digunakan terdakwa untuk membeli makanan dan rokok, 1 (satu) KTP dan 2 (dua) kartu BPJS yang ada di dalam dompet masih dipegang terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menjualkan tabung gas 3 kg warna hijau hasil curian. Pertama, terdakwa mencuri 3 (tiga) tabung gas warna hijau dari rumah warga di samping SMP N 5 Sibolga dan terdakwa langsung menjualkannya kepada FAHRIZAL HUTABARAT dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kedua, terdakwa mencuri tabung gas di depan Toko SRC HERISON Jl. Jend. Sudirman Kel Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga hari Sabtu tanggl 8 Februari 2025 sekkra pukul 17.00 WIB dan tabung gas tersebut langsung dijual terdakwa kepada ISTRI FAHRIZAL HUTABARAT dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); ketiga terdakwa mencuri tabung gas di Kantin SD betingkat pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pukul 14.00 Wib dan tabung gas tersebut langsung dijual terdakwa kepada FAHRIZAL HUTABARAT dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan yang keempat terdakwa mencuri tabung gas milik saksi korban YONI MULYADI yang juga dijual terdakwa kepada FAHRIZAL HUTABARAT.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil barang milik saksi korban dan akibat pencurian tersebut, saksi korban YONI MULYADI mengalami kerugian sebesar Rp 7.320.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DAVID KRISTIAN GEA pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Walet No. 06, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di rumah Saksi Korban YONI MULYADI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa melompati tembok samping rumah milik Saksi Korban YONI MULYADI, kemudian terdakwa masuk melalui pintu samping rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci, saat berada di dalam rumah saksi korban, terdakwa mengamati rumah korban dan berjalan ke arah ruang tamu kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Samsung yang sedang diisi daya (dicharger) dan langsung mengambilnya. Terdakwa lanjut berjalan ke arah dapur dan mengambil 1 (satu) buah dompet tepat di atas kulkas. Terdakwa lanjut berjalan ke arah kamar dengan kondisi pintu tertutup namun tidak terkunci, terdakwa langsung masuk dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk vivo yang diisi daya (dicharger) tepat di samping 2 (dua) perempuan yang sedang tidur. Setelah itu, terdakwa kembali ke dapur dan mengambil tabus gas 3 kg warna hijau. Kemudian karena terdakwa tidak bisa membawa hasil curiannya sekaligus, terdakwa meletakkan 2 (dua) handphone dan 1 (satu) dompet tersebut di atas kulkas dan membawa 1 (satu) tabung gas 3 kg warna hijau tersebut ke luar rumah melalui pintu samping, kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam rumah untuk mengambil handphone dan dompet yang diletakkanya di atas kulkas, dan terdakwa keluar dari rumah korban dan kembali melompati tembok samping rumah saksi korban dan terdakwa pergi pondok belakang sekolah sambil menunggu hari terang.
- Bahwa kemudian pada pukul 04.30 WIB, terdakwa menjualkan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau kepada FAHRIZAL HUTABARAT di Jl. KS. Tubun Ling. I, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di rumah FAHRIZAL HUTABARAT dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli makanan dan membeli rokok, sementara hasil curian berupa 2 (dua) handphone belum sempat dijual oleh terdakwa, uang Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdakwa ambil dari dompet korban sudah digunakan terdakwa untuk membeli makanan dan rokok, 1 (satu) KTP dan 2 (dua) kartu BPJS yang ada di dalam dompet masih dipegang terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menjualkan tabung gas 3 kg warna hijau hasil curian. Pertama, terdakwa mencuri 3 (tiga) tabung gas warna hijau dari rumah warga di samping SMP N 5 Sibolga dan terdakwa langsung menjualkannya kepada FAHRIZAL HUTABARAT dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kedua, terdakwa mencuri tabung gas di depan Toko SRC HERISON Jl. Jend. Sudirman Kel Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga hari Sabtu tanggl 8 Februari 2025 sekkra pukul 17.00 WIB dan tabung gas tersebut langsung dijual terdakwa kepada ISTRI FAHRIZAL HUTABARAT dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); ketiga terdakwa mencuri tabung gas di Kantin SD betingkat pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pukul 14.00 Wib dan tabung gas tersebut langsung dijual terdakwa kepada FAHRIZAL HUTABARAT dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan yang keempat terdakwa mencuri tabung gas milik saksi korban YONI MULYADI yang juga dijual terdakwa kepada FAHRIZAL HUTABARAT.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil barang milik saksi korban dan akibat pencurian tersebut, saksi korban YONI MULYADI mengalami kerugian sebesar Rp 7.320.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
|