Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
FAZAR SANJAYA HUTAGAOL Als FAZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-699/L.2.13.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZAR SANJAYA HUTAGAOL Als FAZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAZAR SANJAYA HUTAGAOL alias FAZAR pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di halaman parkir RSU. Dr. Ferdinand Lumban Tobing atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Fazar Sanjaya Hutagaol alias Fazar yang berjalan masuk ke dalam perkarangan halaman RSU. Dr. Ferdinand Lumban Tobing yang berada di Jalan Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna hitam dengan nomor rangka : MH31PA004EK660494, nomor mesin : 1PA660887 dan nomor polisi : BB 6183 NM milik saksi Rasman Marbun sedang terparkir di area parkir perkarangan halaman RSU. Dr. Ferdinand Lumban Tobing dengan kunci sepeda motor tersebut berada di stop kontaknya di dekat 2 (dua) orang wanita yang Terdakwa tidak kenali yang sedang mengobrol setelah itu pada saat 2 (dua) orang wanita yang Terdakwa tidak kenali tersebut pergi lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari RSU. Dr. Ferdinand Lumban Tobing dengan cara mendorong dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut.

Pada saat diperjalanan, sepeda motor milik saksi Rasman Marbun tersebut kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil lalu Terdakwa yang melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA sedang terparkir di samping sebuah rumah milik warga, mengambil BBM sepeda motor milik warga tersebut dengan cara membuka kran tangki sepeda motor tersebut dan tidak berapa lama pada saat Terdakwa sedang mengambil BBM sepeda motor warga tersebut, seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang merupakan pemilik dari sepeda motor tersebut datang menghampiri Terdakwa dengan mengatakan “mau ngapain kau?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “mau ambil minyak pak” lalu seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang merupakan pemilik dari sepeda motor tersebut menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat menunjukkannya lalu seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang merupakan pemilik dari sepeda motor tersebut menghubungi petugas Kepolisian untuk membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Manduamas untuk dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna hitam dengan nomor polisi : BB 6183 NM milik saksi Rasman Marbun tersebut membuat saksi Rasman Marbun mengalami kerugian ± Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya