Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa AHMAD AZIS ZAI pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Jalan Aso-Aso No.123, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di tempat tinggal terdakwa yang merupakan rumah adik terdakwa (MASYANTI ZAI alias UPIK). atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi Tarmi Padli Gorat, Saksi Posman Saragi, dan Saksi Rianto Simamora, yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Terdakwa yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di tempat tinggal terdakwa yang merupakan rumah adik terdakwa (MASYANTI ZAI alias UPIK). Kemudian para saksi mendatangi tempat tinggal terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat dan para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, 15 (lima belas) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil berwarna silver merk digital scale.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari GARUDA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, di rumah GARUDA di Jalan Gambolo arah laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga. Terdakwa menemui GARUDA yang merupakan teman satu rumah adik terdakwa dan meminta GARUDA agar menyerahkan sisa narkotika jenis sabu milik adik Terdakwa (TEKA RAHMANSYAH ZAI) yang telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Sibolga dalam perkara narkotika sekitar seminggu sebelum terdakwa ditangkap. Setelah GARUDA memeriksa sisa narkotika jenis sabu milik adik terdakwa (TEKA RAHMANSYAH ZAI), GARUDA menyerahkan sisa narkotika jenis sabu milik adik terdakwa (TEKA RAHMANSYAH ZAI) yang dibungkus plastik warna merah kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa langsung membuka plastik merah tersebut di depan GARUDA dan plastik tersebut berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dalam bentuk batu kecil yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tinggal terdakwa dan setibanya di rumah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kaki meja. Saat situasi rumah sudah sepi, Terdakwa mempaketi narkotika jenis sabu tersebut dan membaginya menjadi 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, terdakwa memasukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika tersebut ke dalam dompet kecil warna pink dan terdakwa mengantonginya di kantong sebelah kanan terdakwa. Tidak berapa lama kemudian Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh para saksi dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan para saksi melakukan penyitaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
- 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening;
- 15 (lima belas) buah plastik klip kosong; dan
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil berwarna silver merk digital scale.
- Bahwa Terdakwa berencana akan menjual 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) atau dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada teman-temannya secara langsung di lingkungan tempat tinggal terdakwa yang menjadi tempat terdakwa bersama teman-temannya sering melakukan transaksi jual-beli narkotika dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, namun terdakwa belum sempat menjual narkotika jenis sabu tersebut karena terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1391/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama AHMAD AZIS ZAI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AHMAD AZIS ZAI pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Jalan Aso-Aso No.123, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya tempat tinggal terdakwa yang merupakan rumah adik terdakwa (MASYANTI ZAI alias UPIK). atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi Tarmi Padli Gorat, Saksi Posman Saragi, dan Saksi Rianto Simamora, yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Terdakwa yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di tempat tinggal terdakwa yang merupakan rumah adik terdakwa (MASYANTI ZAI alias UPIK). Kemudian para saksi mendatangi tempat tinggal terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat dan para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, 15 (lima belas) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil berwarna silver merk digital scale.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari GARUDA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, di rumah GARUDA di Jalan Gambolo arah laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga. Terdakwa menemui GARUDA yang merupakan teman satu rumah adik terdakwa dan meminta GARUDA agar menyerahkan sisa narkotika jenis sabu milik adik Terdakwa (TEKA RAHMANSYAH ZAI) yang telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Sibolga dalam perkara narkotika sekitar seminggu sebelum terdakwa ditangkap. Setelah GARUDA memeriksa sisa narkotika jenis sabu milik adik terdakwa (TEKA RAHMANSYAH ZAI), GARUDA menyerahkan sisa narkotika jenis sabu milik adik terdakwa (TEKA RAHMANSYAH ZAI) yang dibungkus plastik warna merah kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa langsung membuka plastik merah tersebut di depan GARUDA dan plastik tersebut berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dalam bentuk batu kecil yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tinggal terdakwa dan setibanya di rumah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kaki meja. Saat situasi rumah sudah sepi, Terdakwa mempaketi narkotika jenis sabu tersebut dan membaginya menjadi 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, terdakwa memasukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika tersebut ke dalam dompet kecil warna pink dan terdakwa mengantonginya di kantong sebelah kanan terdakwa. Tidak berapa lama kemudian Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh para saksi dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan para saksi melakukan penyitaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
- 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening;
- 15 (lima belas) buah plastik klip kosong; dan
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil berwarna silver merk digital scale.
- Bahwa Terdakwa berencana akan menjual 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) atau dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada teman-temannya secara langsung di lingkungan tempat tinggal terdakwa yang menjadi tempat terdakwa bersama teman-temannya sering melakukan transaksi jual-beli narkotika dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, namun terdakwa belum sempat menjual narkotika jenis sabu tersebut karena terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1391/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama AHMAD AZIS ZAI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|