Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
DEDI SOFWAN SILITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 431/L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SOFWAN SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa DEDI SOFWAN SILITONGA pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Jl. K.S. Tubun Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 19.45 WIB ada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui UCCOK YUTUB (DPO) di sebuah rumah yang menjadi lapak jual beli narkotika jenis sabu di Jl. K.S. Tubun Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu UCCOK YUTUB (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi hendak menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang tidak dikenal tersebut, namun kira-kira 10 (sepuluh) meter dari lokasi pembelian narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa diamankan oleh Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO yang merupakan personil Sat Unit Intel Kodim 0211/TT dan Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang dari tangan kanan Terdakwa dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa.
  • Kemudian Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO memeriksa rumah yang menjadi tempat Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut. Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO tidak menemukan UCCOK YUTUB (DPO) di lokasi tersebut namun Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang belum selesai dijualkan Terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah Tupperware berwarna orange, 5 (lima) buah pipet kecil, dan 7 (tujuh) buah mancis berbagai warna. Kemudian Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO membawa Terdakwa ke kantor Kodim 0211/TT.
  • Kemudian pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2025 sekira Pukul 02.30 WIB Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah. Kemudian petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga melakukan penggeledahan dan kemudian menyita barang-barang berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang, uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang belum selesai dijualkan Terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah Tupperware berwarna orange, 5 (lima) buah pipet kecil, dan 7 (tujuh) buah mancis berbagai warna yang sebelumnya telah diamankan oleh personil Sat Unit Intel Kodim 0211/TT
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama DEDI SOFWAN SILITONGA dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 43/SP.10056/II/2025 tanggal 15 Februari 2025,  (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram, berat pembungkus 0,17 gram (nol koma tujuh belas) gram, dan berat bersih 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah untuk setiap paket yang berhasil terdakwa jualkan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1384/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama DEDI SOFWAN SILITONGA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa DEDI SOFWAN SILITONGA pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Jl. K.S. Tubun Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 19.45 WIB ada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui UCCOK YUTUB (DPO) di sebuah rumah yang menjadi lapak jual beli narkotika jenis sabu di Jl. K.S. Tubun Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu UCCOK YUTUB (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi hendak menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang tidak dikenal tersebut, namun kira-kira 10 (sepuluh) meter dari lokasi pembelian narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa diamankan oleh Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO yang merupakan personil Sat Unit Intel Kodim 0211/TT dan Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang dari tangan kanan Terdakwa dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa. Kemudian Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO memeriksa rumah yang menjadi tempat Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut. Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO tidak menemukan UCCOK YUTUB (DPO) di lokasi tersebut namun Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang belum selesai dijualkan Terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah Tupperware berwarna orange, 5 (lima) buah pipet kecil, dan 7 (tujuh) buah mancis berbagai warna. Kemudian Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO membawa Terdakwa ke kantor Kodim 0211/TT.
  • Kemudian pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2025 sekira Pukul 02.30 WIB Saksi ELISTON SITOHANG dan Saksi MASRIADI LABOLO menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah. Kemudian petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang, uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang belum selesai dijualkan Terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah Tupperware berwarna orange, 5 (lima) buah pipet kecil, dan 7 (tujuh) buah mancis berbagai warna yang sebelumnya telah diamankan oleh personil Sat Unit Intel Kodim 0211/TT.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama DEDI SOFWAN SILITONGA dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 43/SP.10056/II/2025 tanggal 15 Februari 2025,  (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram, berat pembungkus 0,17 gram (nol koma tujuh belas) gram, dan berat bersih 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah untuk setiap paket yang berhasil terdakwa jualkan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1384/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama DEDI SOFWAN SILITONGA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya