Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
NUMPAN BARASA ALS PAK ELVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-704/L.2.13.3/EKU.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUMPAN BARASA ALS PAK ELVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa NUMPAN BARASA ALS PAK ELVI pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari Tahun 2024,  bertempat di salah satu warung bermarga tumanggor yang beralamat di dusun II desa Binjohara Baru, Kec. Manduamas, Kab. Tapanuli tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara

  • Pertama sekali pembeli/ pemasang memesan nomor tebakan angka – angka judi jenis KIM kepada terdakwa NUMPAN BARASA alias PAK ELVI secara langsung datang kepadanya dan juga bisa mengirimkan nomor tebakan angka – angka judi jenis KIM melalui pesan WhatsAap handphone milik terdakwa yang dimulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999 dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka contoh : 1,2, dan 3 angka contoh : 1,2 dan 3, dan 4 angka contoh : 1,2,3 dan 4. Untuk pemesanan/ pembelian nomor tebakan angka – angka judi KIM mulai dari harga terkecil yaitu Rp.1.000,-(seribu rupiah) hingga jumlah yang tak terhingga. Kemudian nomor pembelian atau pesanan dari pembeli KIM yang datang langsung kepada terdakwa dituliskan kedalam Blok Kupon kertas berwarna putih dan selanjutnya dipindahkan kedalam handphone milik terdakwa. Setelah itu terdakwa mengumpulkan pembelian nomor tebakan angka – angka judi KIM yang datang langsung kepadanya begitu juga dengan yang mengirimkan melalui pesan WhatsApp dan selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali nomor pesanan pembelian Nomor angka – angka tebakan judi KIM kepada Sub Agen bernama panggilan TARIHORAN  melalui chatingan whatsapp ke nomor 0821-6065-2538 untuk selanjutnya dikirimkan kepada Bandar. Setelah itu pada pukul 23.00 Wib, TARIHORAN mengirimkan nomor tebakan angka judi KIM yang keluar kepada terdakwa dan kemudian terdakwa melihat kiriman nomor tebakan angka judi KIM yang keluar tersebut dengan nomor-nomor pesanan/ pembelian KIM yang dipesan, dan apabila ada nomor pembeli KIM yang memesan / membeli nomor KIM sama dengan nomor yang keluar yang dikirim oleh Sub Agen TARIHORAN, maka pembeli nomor KIM dari terdakwa tersebut disebut sebagai pemenangnya dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan jumlah angka dan harga pemasangan yang dibelinya dan apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembeli KIM yang ada pada terdakwa maka bandar disebut sebagai pemenangnya dan uang pembeli KIM yang ada pada terdakwa menjadi milik Bandar KIM dan setiap hari Selasa dan hari Jumat dalam seminggu uang hasil penjualan nomor KIM dari terdakwa dijemput langsung oleh Sub Agen bernama panggilan TARIHORAN tersebut.
  • Adapun hadiah yang diterima oleh pembeli KIM apabila menang yaitu : Untuk hadiah 2 (dua) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,- sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Untuk hadiah 3 (tiga) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,- sebesar Rp.400.000,- (empat ratus puluh ribu rupiah). Untuk hadiah 4 (empat) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,- sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Hadiah pemenang tersebut, diserahkan langsung kepada pemenang / pembeli yang memesan atau membeli nomor tebakan angka – angka judi KIM oleh terdakwa setelah diterima dari Bandar melalui Sub Agen TARIHORAN tersebut.
  • bahwa permainan judi KIM tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat  (1) ke-1 KUHPidana .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa NUMPAN BARASA ALS PAK ELVI pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari Tahun 2024,  bertempat di salah satu warung bermarga tumanggor yang beralamat di dusun II desa Binjohara Baru, Kec. Manduamas, Kab. Tapanuli tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga,, ”barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengaan melanggar peraturan pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara

  • Pertama sekali pembeli/ pemasang memesan nomor tebakan angka – angka judi jenis KIM kepada terdakwa NUMPAN BARASA alias PAK ELVI secara langsung datang kepadanya dan juga bisa mengirimkan nomor tebakan angka – angka judi jenis KIM melalui pesan WhatsAap handphone milik terdakwa yang dimulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999 dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka contoh : 1,2, dan 3 angka contoh : 1,2 dan 3, dan 4 angka contoh : 1,2,3 dan 4. Untuk pemesanan/ pembelian nomor tebakan angka – angka judi KIM mulai dari harga terkecil yaitu Rp.1.000,-(seribu rupiah) hingga jumlah yang tak terhingga. Kemudian nomor pembelian atau pesanan dari pembeli KIM yang datang langsung kepada terdakwa dituliskan kedalam Blok Kupon kertas berwarna putih dan selanjutnya dipindahkan kedalam handphone milik terdakwa. Setelah itu terdakwa mengumpulkan pembelian nomor tebakan angka – angka judi KIM yang datang langsung kepadanya begitu juga dengan yang mengirimkan melalui pesan WhatsApp dan selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali nomor pesanan pembelian Nomor angka – angka tebakan judi KIM kepada Sub Agen bernama panggilan TARIHORAN  melalui chatingan whatsapp ke nomor 0821-6065-2538 untuk selanjutnya dikirimkan kepada Bandar. Setelah itu pada pukul 23.00 Wib, TARIHORAN mengirimkan nomor tebakan angka judi KIM yang keluar kepada terdakwa dan kemudian terdakwa melihat kiriman nomor tebakan angka judi KIM yang keluar tersebut dengan nomor-nomor pesanan/ pembelian KIM yang dipesan, dan apabila ada nomor pembeli KIM yang memesan / membeli nomor KIM sama dengan nomor yang keluar yang dikirim oleh Sub Agen TARIHORAN, maka pembeli nomor KIM dari terdakwa tersebut disebut sebagai pemenangnya dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan jumlah angka dan harga pemasangan yang dibelinya dan apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembeli KIM yang ada pada terdakwa maka bandar disebut sebagai pemenangnya dan uang pembeli KIM yang ada pada terdakwa menjadi milik Bandar KIM dan setiap hari Selasa dan hari Jumat dalam seminggu uang hasil penjualan nomor KIM dari terdakwa dijemput langsung oleh Sub Agen bernama panggilan TARIHORAN tersebut.
  • Adapun hadiah yang diterima oleh pembeli KIM apabila menang yaitu : Untuk hadiah 2 (dua) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,- sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Untuk hadiah 3 (tiga) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,- sebesar Rp.400.000,- (empat ratus puluh ribu rupiah). Untuk hadiah 4 (empat) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,- sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Hadiah pemenang tersebut, diserahkan langsung kepada pemenang / pembeli yang memesan atau membeli nomor tebakan angka – angka judi KIM oleh terdakwa setelah diterima dari Bandar melalui Sub Agen TARIHORAN tersebut.
  • bahwa permainan judi KIM tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 Bis ayat  (1) ke-1 KUHPidana

 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya