Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
1.ARIF ISKANDAR SIREGAR Als OGEK
2.RIVANDI HARTONO
3.FADLAN SANJAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1462 /L.2.13.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ISKANDAR SIREGAR Als OGEK[Penahanan]
2RIVANDI HARTONO[Penahanan]
3FADLAN SANJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI, Terdakwa II RIVANDI HARTONO dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 01.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bengkel milik Saksi NELSON yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 01.20 wib, Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI bersama dengan Terdakwa II RIVANDI HARTONO pergi menuju Bengkel milik Saksi NELSON yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga. Setibanya di Bengkel tersebut, Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI merusak pagar besi Bengkel yang sudah dalam keadaan keropos dengan cara menggoyanggoyangkan pagar besi tersebut dengan kedua tangan Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI hingga patah. Setelah itu, Terdakwa II RIVANDI HARTONO masuk ke dalam Bengkel melalui pagar besi yang telah patah tersebut. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa II RIVANDI HARTONO keluar dari dalam Bengkel dengan membawa 1 (satu) buah kipas kapal. Selanjutnya, Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI dan Terdakwa II RIVANDI HARTONO membawa 1 (satu) buah kipas kapal tersebut ke sebuah rumah kosong yang beralamat di Jl. Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Kemudian sekira Pukul 02.00 Wib, Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI bertemu dengan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK yang mana saat itu Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI mengajak Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK untuk pergi ke Bengkel milik NELSON. Setibanya di Bengkel tersebut, Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK masuk ke dalam Bengkel melalui pagar besi yang sebelumnya telah Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI patahkan. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK keluar dari dalam Bengkel dengan membawa 1 (satu) buah kipas kapal. Kemudian Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK membawa 1 (satu) buah kipas kapal tersebut ke rumah kosong tempat Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI dan Terdakwa II RIVANDI HARTONO menyimpan kipas kapal yang sebelumnya telah dicuri. Setelah itu Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK pulang ke rumah masing-masing.

  • Bahwa adapun peran masingmasing Terdakwa adalah sebagai berikut:
      1. Terdakwa I FADLAN SANJAI Als YUDI :
    1. Merusak pagar besi Bengkel;
    2. Membawa kipas kapal dari Bengkel ke sebuah Rumah kosong.
      1. Terdakwa II RIVANDI HARTONO :
  1. Masuk ke dalam Bengkel milik NELSON;
  2. Mengambil 1 (satu) buah kipas kapal dari dalam Bengkel;
  3. Membawa 1 (satu) buah kipas kapal dari Bengkel ke sebuah Rumah kosong
      1. Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK :
        1. Masuk ke dalam Bengkel milik NELSON;
        2. Mengambil 1 (satu) buah kipas kapal dari dalam Bengkel;
        3. Membawa 1 (satu) buah kipas kapal dari Bengkel ke sebuah Rumah kosong.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami Saksi NELSON akibat pencurian yang dilakukan Para Terdakwa adalah sebesar Rp 15.250.000, (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil 2 (dua) buah kipas kapal tersebut, Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI, Terdakwa II RIVANDI HARTONO dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK tidak mendapatkan izin dari Saksi NELSON selaku pemilik barang.

Perbuatan Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI, Terdakwa II RIVANDI HARTONO dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

                                       

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya